Mappak Banten Awasi Anggaran Penanganan Covid-19 Bersumber dari Dana Desa

Reportase : Tata Yongky  – Editor In Chief : Hairuzaman.

SERANG, Harianexpose.com –

Koalisi Masyarakat Peduli Pembangunan Anti Korupsi (Mappak) Banten, saat ini tengah mengawasi penggunaan anggaran penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) serta lainnya, yang bersumber dari Dana Desa (DD) di wilayah Kabupaten Serang, Tangerang, Pandeglang, dan Lebak, Orovinsi Banten.

Koordinator Koalisi Mappak Banten, Aminudin mengatakan, dalam pengawasan penggunaan anggaran penanganan Covid-19 serta lainnya yang dianggarkan dalam DD, agar tidak di salah gunakan oleh setiap pemerintah desa. Hal itu mengingat nilainya terbilang cukup besar

“Jadi, kami harapkan masing-masing pemerintah desa agar tidak bermain-main dengan anggaran DD tersebut. Pasalnya, hal ini sudah menjadi perhatian khusus dan menjadi atensi pemerintah pusat,” tandasnya.

Aminudin menegaskan, agar kepada Pendamping Desa, supaya benar-benar dapat mengontrol kegiatan desa. Jangan sampai program DD tersebut fiktif. Sebab, program tersebut harus ada fisiknya sesuai dengan anggaran yang telah ditentukan dalam musyawarah tingkat desa,“ kata Aminudin, pada Selasa (7/6/2022).

Ia menjelaskan, seperti penyiapan anggaran penanganan Covid -19 yang bersumber dari DD ini diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) No.7/2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 dan Perpres Nomor : 104/2021 tentang Rincian APBN 2022.

Dalam Permendes PDTT ini menyebutkan, Dana Desa tahun 2022 sebesar 40 persen diperuntukkan Bantuan Langsung Tunai (BLT), 20 persen untuk program Ketahanan Pangan (Ketapang), 8 persen untuk penanganan Covid-19 dan 32 persen untuk kegiatan pembangunan fisik maupun pemberdayaan masyarakat.

“Pengalokasian anggaran penanganan Covid -19 di setiap desa nilainya cukup besar. Tak pelak lagi, sehingga masing-masing desa harus menggunakan untuk kepentingan masyarakat dan tidak disalahgunakan,” bebernya.

Menurut ia, sekecil apapun anggaran yang bersumber dari DD harus bisa dipertanggung jawabkan. Sehingga pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap penggunaannya.

”Jika ditemukan ternyata ada indikasi penyalahgunaan DD, maka akan kami laporkan ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH),” tukasnya.

Www.Harianexpose.com @ 2020 "The News Online Portal Today"

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top