MAKKAH, Harianexpose.com –
Menteri Agama (Menag) ,Yaqut Cholil Qoumas, akan menindak tegas travel yang memberangkatkan 46 calon jema’ah haji furoda, tapi tidak sesuai aturan yang berlaku.
Dampaknya sebanyak 46 calon jema’ah haji Indonesia ini dideportasi dari Arab Saudi. Padahal mereka sudah membayar dengan harga yang mahal antara Rp.200 hingga Rp.300 juta.
“Kalau travel yang menurut saya tidak menyelenggarakan sesuai dengan apa yang sudah menjadi peraturan, misalnya kemarin kita dengar ada 46 calon jema’ah haji yang dipulangkan, maka kita akan berikan sanksi yang saya kira paling tegas buat mereka. Karena enggak boleh mempermainkan nasib orang,” kata Yaqut usai melakukan umrah wajib di Masjidil Haram, Makkah, pada Senin (4/7/2022).
Ia menilai, travel yang melakukan hal tersebut melakukan sebuah dosa besar.
“Permainkan keinginan ibadah orang itu dosa besar. Kita akan berikan sanksi yang tepat untuk mereka,” kata Yaqut.
Sebagaimana diberitakan, 46calon jema’ah haji tersebut sudah dipulangkan ke Indonesia. Mereka tidak berangkat melalui PIHK. Padahal, mereka sudah tiba di Bandara King Abdul Aziz, Jeddah dan memakai kain ihram.
Dokumen 46 calon jema’ah haji ini juga tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan Kerajaan Arab Saudi seperti, visa dari negara lain. Visa yang digunakan dari negara tetangga, Malaysia dan Singapura, tetapi berangkat dari Indonesia. (Red).