Reportase : Misad – Editor In Chief : Hairuzaman.
Kota Serang, Harianexpose.com –
Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Banten (AMAK) yang terdiri dari Ormas Mada LMPI Banten LSM GEMAKO dan LSM GEGER Banten, memggelar aksi jilid 2. Dimana pada aksis Jilid I (22/7/2022), bertepatan dengan ulang tahun Adiyaksa ke 62, hingga saat ini belum merespons masukan dari masyarakat dan memberikan jawaban kepada Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Banten.
Tak pelak lagi, dengan adanya Aksi unjuk rasa jilid II di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, tersebut sebagai mana tuntutan pertama yaitu dari hasil putusan perkara nomor 21/Pidsus -TPK/2022/PN.BTN. pada Rabu (3/8/2022)
Koordinator Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Banten yang terdiri dari Ormas Mada LMPI Banten, LSM GEMAKO dan GEGER Banten. Faisal Rizal SH, menegsskan, kami minta kepada Kejadi Banten untuk bersikap tegas dan jangan tebang pilih dalam kasus hibah dana Ponpes tahun 2018/2020. Karena sangat jelas pada Perkara Nomor 21/Pid_sus – TPK/2020/PN.Srg Jo Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor : 1/Pid_Sus/TPK/2022/PN BTN.
“Ssecepatnya Kejati Banten untuk melakukan pemeriksaan dan membentuk tim khusus. Dimana tuntutan kami mempunyai dasar hukum dan argumentasi yang sangat jelas. Karena telah ada Perkara Nomor 21/Pid_sus – TPK/2020/PN.Srg Jo Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor: 1/Pid_Sus/TPK/yang bertanggung jawab , Diduga diantaranya Tim TAPD Provinsi Banten dan BPKAD selaku PPKD yang menjabat saat itu. Pertimbangan Keputusan Majelis Hakim itu berdasarkan fakta-fakta hukum yang digelar di persidangan,” tadasnya.
Artinya, sambung dia lagi, semua alat bukti, barang -barang bukti, keterangan saksi-saksi di bawah sumpah, keterangan Ahli dan sebagainya menjadi dasar putusan untuk memeriksa pihak lain( diluar terdakwa kelima. Sebagaimana huruf f UPAYA HUKUM, angkat (1); Hurup f dan huruf d, Surat Edaran Jaksa Agung Nomor : SE-003/A/JA/05/2002 tentang Perubahan Pengendalian Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Khusus, bahwa sebagaiman kita lihat di SIPP PN Serang .
“Dimana upaya hukum banding dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa 1 juga terdakwa 2. Sedangkan dalam kasasi dimulai Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 9 Mei 2022, baru kemudian upaya hukum kasasi Terdakwa 1 pada tanggal 08 Juni 2022,” beber Faisal.
Fisal menguraikan, pihaknya minta kepada Kejati Banten jangan tebang pilih untuk melakukan pemeriksaan ulang, Hal itu lantaran masih adanya sinyalemen pihak-pihak lain yang disebut dalam putusan sidang tersebut. Sehubungan tidak adanya respons dari Kejat, maka kami akan lanjutkan aksi ini ke Kejaksaan Agung RI dalam waktu dekat ini.
Ahmad Rifai, Danlap Polsek Pabuaran, Polres Serang Kota, Polda Banten, mengungkapkan, terima kasih kepada rekan-rakan Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Banten, dalam aksi di Kejati Banten ini secara damai dan tertib. Kebetulan Kepala Kejati Banten ada giat di luar. “Maka dengan ini kami sampaikan terima kasih kepada rekan-rekan semoga diperjalanan selamat sampai tujuan,” katanya.