Reportase : A. Abdurrochim S. / Yani Sumiati – Editor In Chief : Hairuzaman.
BANDUNG, Harianexpose.com –
Hari ini jum’at (5/8/2022), sekitar pukul 11.45 WIB, siang telah terjadi laka lantas di perempatan lampu merah lingkar selatan Kopo antara driver ojek on line motor yang dikemudikan Sumardi (39) dengan Bus MGI Jurusan Bandung-Sukabumi dengan Nomor Polisi D 7918 AI (Nomor Body M-0907) yang dikemudikan oleh Cecep Insan (43)
Adapun Kronologis kejadian akibat bus berhenti tidak pada tempatnya dan sering berjejal. Tak pelak lagi, akibatnya membuat kemacetan yang tidak bisa dihindari tepatnya di tikungan perempatan lampu merah jl. Peta Kopo Bandung tersebut. Sehingga tertabrak oleh pengemudi Ojol yang datang dari arah tikungan.

Akibat kecelakaan tersebut Bus MGI mengalami rusak ringan pada bagian kanan belakang, Sedangkan sepeda motor Yamaha yang dikemudikan Sumardi mengalami rusak ringan pada bagian depan. Sumardi dan penumpangnya mengalami luka ringan.
Pengemudi driver Ojol ini adalah salah satu anggota dari FSPTD dan Anggota Komunitas BASS Jabar. Pada saat yang sama, Ketua Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Transport Daratan Provinsi Jawa Barat AGN (FSPTD-KSPSI ATUC), Achmad Ilyas Prayogi, didampingi Kuasa Hukum Bass Law Office, Feto Syarif, SH, serta Wakil Ketua Umum Bass Jabar, Anita Betris paath, mencoba mendampingi dan melakukan upaya persuasif penyelesaian secara kekeluargaan bersama manajemen/ Pengurus Bus MGI. Namun, saat itu belum tercapai kata sepakat.
Upaya kekeluargaan dilakukan sangat alot. Tak ayal sehingga menimbulkan keramaian dan aksi solidaritas pengemudi Ojol yang lain, Pada pukul 13.38 WIB, pihak Pengurus Bus MGI mengajak agar penyelesaian dilakukan di Kantor MGI di Terminal Leuwi Panjang, Hal ini sempat ditolak oleh pihak FSPTD. Karena dikhawatirkan akan timbul penimbunan massa dan hal yang tidak di inginkan. Namun Feto Syarif SH, menjamin dan mengabulkan permintaan pihak MGI tersebut. “Selama rekan-rekan Ojol mau untuk berlaku kondusif, tidak ada masalah lantaran tujuan kita adalah untuk menyelesaikan masalah ini”, ungkapnya.
Yang dinginkan pihak Ojol dan FSPTD saat itu adalah SOP laka lantas. Adapun yang dimaksudkan SOP itu adalah, pihak MGI seharusnya segera mengkondusifkan para korban laka lantas pada saat kejadian. Karena pada saat kecelakaan itu dari pihak MGI sebelumnya tidak segera menindak lanjuti secara baik dan benar terkait keselamatan yang utama untuk para korban, ini yang memicu aksi solidaritas dan kemarahan Ojol.
Sempat terjadi insiden keributan yang dapat mengakibatkan datangnya para driver Ojol yang tak dapat ditahan di Terminal Leuwipanjang pada saat itu. Namun, untungnya segera dari Unit Satlantas Polsek Bojongloa Kidul, melakukan tindakan untuk menengahi insiden tersebut. Kendati pihak Ojol saat itu sempat tersinggung lantaran di usir dari dalam ruangan. Akan tetapi para karyawan MGI masih tetap bergumul dan berkumpul di dalam ruangan,
Hal ini sempat membuat Kuasa Hukum sdra Feto Syarif marah “Ini adalah satu tindakan yang tidak etis dan tidak adil. Dimana para Ojol dikeluarkan dari ruangan. Namun para karyawan MGI masih didalam ruangan,” ungkapnya, hingga pihak kepolisian pun memerintahkan agar karyawan MGI pun keluar dari ruangan.
Diambilah keputusan saat itu oleh petugas Polsek Bojongloa Kidul agar mediasi dilanjutkan di Kantor Polsek Bojongloa Kidul. Mediasi kemudian dilakukan di kantor Polsek Bojongloa Kidul bersama Kompol Ari Purwantono, SE, dan Unit Satlantas. Kendati berjalan cukup alot, tapi akhirnya dicapai kesepakatan, pihak MGI memahami kelalaiannya atas pemberhentian bus yang dilakukan sembarangan. Tak ayal, sehingga menimbulkan musibah laka lantas, pihak manajemen Bus MGI bertanggung jawab atas pengobatan Driver Ojek On line serta kendaraan roda duanya. Sedangkan penumpang Ojek Online seorang Ibu yang kebetulan sedang hamil mengalami luka sobek di pelipis mata seluruh biaya pengobatan ditanggung oleh pihak perusahaan aplikator.
Ktua FSPTD Jabar, Achmad Ilyas Prayogi didampingi Wakil Ketua BASS Jabar, Anita Betris Paath menyatakan, tak perlu khawatir terkait biaya pengobatan driver Ojol dan penumpangnya. Karena untuk driver sendiri telah dijaminkan sosial keselamatannya pada BPJSTK BPU.
Melalui keanggotaan FSPTD dan untuk penumpangnya sendiri telah dijaminkan asuransi oleh pihak perusahaan aplikator. Berdasarkan keluhan dan aduan driver yang diterima pihaknya, terkait kerusakan kendaraannya, saat itu saya ingin berusaha menyampaikan dan menghimbau agar pihak manajemen bus MGI memberikan santunan sesuai kemampuan untuk driver Ojol agar bisa memperbaiki unit kendaraannya yang rusak. Namun sayangnya hal itu kurang di dengar dan dipahami dengan baik.
Sebaliknya pihak MGI justru mengambil keputusan untuk membayarkan seluruh biaya pengobatan baik driver maupun penumpang yang jelas telah diberikan jaminan sosial. Kesalah pahaman ini yang menjadikan obrolan cukup alot, Semula pihak MGI akan membayarkan sebesar Rp. 719.357,- biaya pengobatan penumpang Ojol serta Rp. 753.880,-
Uang tersebut untuk biaya pengobatan driver ojol, Namun hal tersebut ditolak Achmad Ilyas Prayogi. Karena kebutuhan yang diminta Ojol hanyalah alakadarnya untuk perbaikan unit kendaraan saja, agar driver Ojol segera bisa perbaiki kendaraannya dan kembali untuk bekerja mencari nafkah guna memenuhi kebutuhan hidup dan keluarganya, Karena pemahaman yang salah sehingga biaya yang seharusnya bukan menjadi tanggung jawab pihak MGI pun dibayarkan. Sebab, sudah terlanjur membayar biaya pengobatan driver di RS Immanuel.
Diperjelas Ketua Umum FSPTD, Achmad Ilyas Prayogi dan Kapolsek Bojongloa Kidul dalam kesempatan ini menyarankan agar ke depannya kedua belah pihak dalam hal ini para pihak pengguna jalan raya agar lebih mentaati semua aturan lalu lintas yang ada, Sehingga dapat meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas.