Kantor Imigrasi Serang Gelar Rapat Pengawasan Orang Asing

Reportase : Ahmadin / Maman – Editor In Chief : Hairuzaman.

Kota Serang, Harianexpose.com

Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Serang, menggelar rapat Pengawasan Orang Asing. Kegiatan itu bertempat di Hotel Le Dian di bilangan Jl. Jendral Sudirman, Kota Serang, pada Kamis (11/8/2022)

Plt. Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Serang, selaku Panitia Pelaksana, Hattor Tampubolon, SH, mengungkapkan. dasar hukum pengawasan orang asing adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Sedangkan maksud dan tujuan kegiatan ini adalah guna memberikan pedoman bahwa pengawasan orang asing merupakan tanggungjawab kita bersama.

Walikota Serang, H. Syafrudin, S.Sos, M.Si, diwakili Assda II Bidang Perekonomian, H. Yudi Suryadi, S.Sos, M.Si, mengungkapkan, adapun yang perlu di awasi di Kota Serang, kita semua harus ikut andil terhadap pengawasan orang asing agar lebih diperketat lagi. Baik itu terkait keimigrasian, radikalisme, terorisne, Narkoba dan yang lainnya

Sementara itu Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Banten, Ujo Sujoto, menjelaskan, pihaknya membawahi tiga kantor Imigrasi antara lain, Serang, Cilegon dan Tangerang.

“Kami siap membantu untuk melakukan cekal terhadap orang asing yang akan kabur keluar negeri. Kantor Imigrasi akan melakukan cekal terhadap warga asing yang DPO,” tandasnya

 

PT. KORAN SINAR PAGI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top