Reportase : Ahmadin – Editor In Chief : Hairuzaman.
Kota Serang, Harianexpose.com –
Kementerian Hukum dan HAM RI Provinsi Banten, Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Serang, menggelar rapat tentang Pengawasan Orang Asing. Kegiatan itu bertempat di Hotel Le dian di bilangan Jl. Jendral Sudirman Kota Serang, pada Kamis (11/8/2022).
Demikian dikatakan Plt. Kepala Kantor Imigrssi Kelas 1 Non TPI Serang, Hattor Tampubolon, didampingi Humas, Yusuf. Menurut Hattor, hari ini Kamis (11/8/2022), pihaknya menggelar rapat sosialisasi terkait pengawasan terhadap orang asing.
Sebelumnya sebagaimana diberitakan Harianexpose.com, bahwa Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Serang, telah mendeportasi dua oramg warga asing asal India dan Bangladesh.
Menurut Hattor, kedua warga asing asal India dan Bangladesh tersebut telah melakukan pelanggaran lantaran masa izin tinggalnya sudah habis. “Pasalnya, izin tinggal kedua warga asing tersebut telah habis. Sehingga pihak Imigrasi Kelas 1 Non TPI Serang mendeportasi kedua warga asing itu,” tandas Hattor, keoada awak media, belum lama berselang.
Hattor menjelaskan, apabila masa izin tinggal warga asing di Indonesia telah habis, maka pihak Imigrasi akan mendeportasi. Selain itu, juga akan memberikan sanksi berupa denda sebesar Rp.1 juta per harinya.