Reportase : Sudana Sukanta – Editor In Chief : Hairizaman.
JAKARTA, Harianexpose.com.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir melaporkan Faizal Assegaf ke Mabes Polri pada Jum’at (26/8/22) sore. Laporan itu disampaikan oleh Ifdhal Kasim SH. dan Jamal Kamal Farza SH, yang telah ditunjuk sebagai penerima kuasa dari Erick.
“Faizal Assegaf telah melakukan fitnah keji atas klien kami Menteri BUMNx Erick Thohir, di Akun Instagram, Faizal mengunggah video ucapan dari pengacara Kamarudin H. Simanjuntak SH, yang berisi tudingan terhadap Dirut Taspen yang menurutnya mengelola dana Capres Rp.300 triliun,” ujar Ifdhal di Bareskrim Mabes Polri Jakarta, pada Jum’at (26/8/2022).
Ifdhal mengatakan, unggahan atau postingan Faizal Assegaf di Akun miliknya di Instagram telah secara spesifik membuat tuduhan yang sangat serius terhadap Erick, yaitu pertama Erick Thohir memiliki istri banyak semuanya dinikahi secara ghoib. Kedua, anak dan istri pertama Erick Thohir sampai sekarang biaya sekolahnya belum dibayar.” Ini fitnah yang sangat jahanam kata Ifdhal.
Ifdhal menyatakan, dalam video tersebut, Kamarudin tidak menyebutkan nama Erick Thohir, Namunx Faizal menambahkan narasi di video dengan tulisan berisi fitnah keji dan kabar bohong yang sangat jahat kepada Erick.
“Pak Erick Thohir sangat terganggu dan terhina dengan postingan di Media Sosial milik Faizal Assegaf, yang telah dengan sengaja melakukan suatu tindakan menyerang integritas pribadi, kehormatan atau nama baik atau aanrandin of goede naamx” ujar Ifdhal menambahkan.
Tak hanya itu, lanjut Ifdhal, Faizal juga menuduh dengan keji bahwa Erick memiliki banyak istri yang dinikahi secara ghaib. Tuduhan itu, kata Ifdhal, sangat menyakiti hati Erick dan keluarga. Sosok Erick, Ifdhal katakan merupakan seorang ayah yang baik dan bertanggung jawab dan sangat perhatian kepada istri dan anak anaknya .
Ifdhal menambahkan, Erick selama ini sangat menjaga rumah tangganya, dan menjalani rumah tangga yang harmonis bersama istri, serta dua putra dan dua putrinya. ” Dia membina rumah tangga dengan baik dan terpuji, dan sama sekali tak punya catatan kawin cerai seperti yang dituduhkan dengan keji di kalimat Vidio yang diunggah Fauzal,” lanjut dia.
Ifdhal menjelaskan, Erick selama ini fokus bekerja sebagai Menteri BUMN, kendati banyak pihak memintanya agar bersedia menjadi salah satu kandidat pimpinan Nasional di 2024.
“Namun, Pak Erick sampai hari ini belum membuat keputusan politik apapun dan lebih fokus bekerja membenahi BUMN dan membuat BUMN menjadi perusahan negara yang bisa diandalkan serta bermanfaat buat negara dan rakyat,” ungkapnya.
Sebagai Menteri BUMN, kata Ifdhal, Erick telah menerapkan good corporate government di seluruh perusahan milik negara itu. “Banyak perubahan di tubuh BUMN sebagai hasil kerja keras Pak Erick. Dari perusahan yang terus merugi dan selalu dibantu subsidi dari negara, kini berubah menjadi perusahaan yang baik dan menguntungkan. Erick bahkan membuka diri terhadap penegakan hukum dalam menangkap orang BUMN jika terbukti korupsi dan bersalah,” terang Ifdhal.
Ifdhal mengatakan, pihaknya melaporkan Faizal terkait pencemaran nama baik serta tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA, seperti dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) dan pasal 28 ayat (2) Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 Tentang Imformasi dan Transaksi Elektronik. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008. Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Erick Thohir, kata Ifdhal, sangat menjunjung tinggi kebebasan berbicara sebagai esensi dari demokrasi. Namun, kebebasan yang disalahgunakan dan merugikan orang lain, tentu tak bisa dibiarkan dan justru akan mencederai demokrasi. Apa yang dilakukan oleh Faizal Assigaf itu, kata Ifdhal, bukanlah bentuk kebebasan berpendapat yang dilindungi oleh UUD dan Konstitusi, tetapi sangat jelas itu melanggar hukum pidana UU ITE.
“Laporan ini juga menjadi komitmen serius dari Erick Thohir dalam memberantas isu hoaks dan berita bohong. Bahkan menjurus fitnah yang amat keji,” kata Ifdhal, yang juga mantan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) ini.