Reportase : Maman Suherman – Editor In Chief : Hairuzaman.
Kota Serang, Harianexpose.com –
Aksi damai LSM Siliwangi mendatangi DLH Kota Serang, yang dipimpin Baharudin. Kuswandi Almahri dan didampingi oleh Ketua DPW Siliwangi dan anggota. Sedangkan dari Pori/TNI mengamankan aksi orasi LSM Siliwangi Bersatu di Kota Serang, 0ada Kamis (1/9).
Ketua LSM Siliwangi Bersatu Kota Serang, Bahrudin, mengatakan. pada hari ini LSM Silihwangi Bersatu Kota Serang, kembali turun ke jalan menentukan sikap terhadap temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dan laporan keuangan Pemkot Serang. Bahwa PAD Kota Serang mengalami penurunan di bidang retribusi sampah. BPK menyatakan bahwa retribusi sampah dianggap semrawut dan tidak berpedoman kepada peraturan yang ada,
LSM Siliwangi Bersatu Kota Serang telah melakukan investigasi dan kajian dari beberapa pedagang kaki lima yang ada di wilayah pasar dan keramaian yang ada cakupan wilayah Kota Serang. Namun, ternyata ditemukan kesimpulan-kesimpulan sebagai berikut :
1. Pemungutan retribusi sampah kepada pedagang kaki lima tampa menggunakan karcis yang menimbulkan dugaan uang hasil pungutan tidak dimasukkan ke kas PAD Kota Serang.
2. Laporan dari retribusi persampahan dilaporkan hanya berdasarkan data lama KUK Mindag Kota Serang. Bukan data real terbaru. Sehingga diduga banyak uang retribusi sampah yang masuk ke kantong Siluman,
3. Kepala Dinas berserta jajarannya menganggap niat baik LSM Siliwangi Bersatu untuk membenahi pendapatan hasil daerah Kota Serang dari sektor retribusi sampah di lingkungan Pemkot Serang adalah niat yang tidak baik dan tidak berguna.
Maka pada aksi unjuk rasa ini kami selaku LSM Silihwangi Bersatu Kota Serang meminta kepada :
1. Walikota Serang untuk memberikan sanksi tegas kepada oknum-oknum pejabat yang ada di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang terlibat masalahan ini. Sehingga mampu mendongkrak PAD dari sektor retribusi persampahan.
2. Kepada DLH Kota Serang untuk mengganti oknum-oknum pejabat yang tidak mampu dan tidak transparan dalam melakukan pekerjaan yang menyangkut retribusi persampahan.
3. Kepada DLH Kota Serang bersama LSM Siliwangi Bersatu Kota Serang dan Polres Serang Kota untuk merekomendasikan bahwa penarikan retribusi sampah kepada pedagang kaki lima yang ada di lingkungan Kota Serang tanpa karcis retribusi dianggap kejahatan Pungli (Pungutan Liar).
Bahrudin berharap semoga Kota Serang MADANI menjadi kota yang mempunyai visi rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJPD) Kota Serang. Terdepan sebagai pusat pendidikan, jasa dan perdagangan
Ketua Kabid DLH Kota Serang, Rafiudin, mengatakan. pihaknya menerima apa adanya. Karena itu, pihaknya mengapresiasi terkait LSM Siliwangi Bersatu saya sambut baik. Karena membantu masyarakat juga membangun untuk kita semua dan untuk Kota Serang
“LSM Siliwangi Bersatu ini mau mengontrol kegiatan-kegiatan yang ada di Kota Serang, khususnya agar Kota Serang kinerjanya akan lebih baik lagi. Untuk ke depan agar Kota Serang itu lebih maju lagi,” bebernya.