RIYADH, Harianexpose.com —
Dilansir di Gulf News, Ahad (4/9), Kementerian Haji juga mengatakan, jama’ah umrah dapat tinggal di kerajaan hingga 90 hari. Mereka bebas bergerak di antara kota Makkah, Madinah, maupun kota lainnya di Kerajaan.
Lebih lanjut, mereka menyampaikan, peziarah dapat mengajukan visa umrah melalui platform elektronik yang disetujui untuk tujuan tersebut.
Kendati telah diberikan sejumlah kemudahaan, peziarah yang memiliki visa umrah disampaikan tetap harus mendapat izin dari aplikasi Eatmarna. Hal ini penting untuk memastikan mereka tidak terinfeksi Covid-19 atau telah melakukan kontak dengan orang yang terinfeksi