Sosialisasi Perda dan Wawasan Kebangsaan di Pandeglang, Wartawan Dilarang Untuk Meliput

Reportase : Sukri – Editor In Chief : Hairuzaman.

Pandeglang,  Harianexpose.com –

Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) dan Wawasan Kebangsaan yang di gelar di gedung PGRI tepatnya di Kp. Warung kupa, Desa Bojong, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang, Banten, pada Jum’at (23/9/2022) pukul 14.00 WIB. Sosialisasi di gelar oleh perwakilan Anggota DPRD Provinsi Banten, H. Fitron Nur Ikhsan, M.Sc. Kebetulan dalam acara ini tidak turut hadir karena sedang ada kepentingan lain.

Dalam pelaksanaan sosialisasi tersebut, menuai pertanyaan para wartawan yang hendak meliput kegiatan sosialisasi anggota DPRD Provinsi Banten. Pasalnya, para wartawan dilarang masuk untuk meliput kegiatan sosialisasi yang sedang di gelar oleh panitia penyelenggara,. Padahal, para wartawan yang hendak meliput acara lebih dari sepuluh orang. Mereka merasa kecewa dan timbul tanda tanya.

Pasanya, kegiatan sosialisasi Perda dan Wawasan Kebangsaan, para Awak Media dilarang masuk untuk meliput oleh panitia penyelenggara. Kalau memang sosialisasi itu untuk mencerdaskan masyarakat, kenapa wartawan dilarang masuk untyk melakukan Reportase.

Usai acara, panitia penyelenggara, Dede, ketika dikonfirmasi awak media mengatakan, ini kegiatan intern pak.

Mendengar jawaban panitia sangatlah aneh dan menggelitik, Karena sosialisasi itu sifatnya mencerdaskan masyaraka. Padahal sejatinya, kegiatan itu terbuka untuk umum. Sehingga masyarakat luas lebih memahami ketika ada hal penting yang harus dipahami masyarakat.

PT. KORAN SINAR PAGI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top