Reportase : Ahmadin – Editor In Chief : Hairuzaman.
Cilegon, Harianexpose.com|
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten, berupaya mendorong peningkatan kapasitas Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) di Provinsi Banten diantaranya dengan menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan dan Pembinaan pada Kamis (13/10/2022).
Bertempat di The Royale Krakatau Hotel Cilegon, Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Yayat Ahadiat Awaludin mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan upaya meningkatkan pemahaman peraturan pertanahan agar menghasilkan PPATS yang berkualitas dan profesional.
Dihadapan 71 PPATS yang hadir, Yayat menyampaikan pentingnya memperhatikan peraturan dan ketentuan yang berlaku dalam menjalankan tugas agar tidak menimbulkan masalah hukum dengan produk-produk PPATS.
.
Direktur Pengaturan Tanah Komunal, Hubungan Kelembagaan dan PPAT Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sepyo Achanto yang menjadi salah satu nara sumber menyatakan, PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah-red) berwenang membuat akta otentik mengenai perbuatan hukum pertanahan yaitu jual beli, tukar menukar, hibah, inbreng, pembagian hak bersama, pemberian HGB/HP (Hak Guna Bangunan/Hak Pakai-red) di atas HM (Hak Milik-red), pemberian HT (Hak Tanggungan-red) dan pemberian SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan-red).
“Dalam melaksanakan tugasnya, PPAT, PPATS, PPAT Pengganti maupun PPAT Khusus perlu memahami peraturan seputar pertanahan, kewajiban, larangan dan sanksi terhadap pelanggaran, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2018,” ujarnya.
.
Ia juga menjelaskan, uang jasa PPAT juga di atur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 33 Tahun 2021, yaitu untuk nilai transaksi 500 juta – 1 miliar uang jasa PPAT tidak lebih dari 0,75%, 1 – 2,5 miliar tidak lebih dari 0,5% dan nilai transaksi lebih dari 2,5 miliar tidak lebih dari 0,25%. “Uang jasa PPAT tersebut sudah termasuk honorarium saksi dan pembuatan akta.
Selain itu, ia menguraikan, PPAT memiliki kewajiban memberikan jasa pembuatan akta tanpa memungut biaya kepada orang yang tidak mampu, serta beliau juga memaparkan terkait layanan pertanahan elektronik dan persiapan akta elektronik yang berguna untuk memudahkan para PPAT menjalankan tugasnya.