Reportase : Sukri – Editor In Chief : Hairuzaman
PANDEGLANG – Harianexposr.com |
Pengadilan Negeri Pandeglang melaksanakan pemeriksaan perkara sengketa lahan atas perkara Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan Oleh Penggugat melalui Kantor Hukum AM Munir & Rekan, pada Kamis (19/01/2023).
Perkara sengketa atas objek tanah yang berlokasi di Cipanon Tanjungjaya Pandeglang tersebut berjalan lancar, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Indira SH MH bersama jajaran dari Pengadilan Negeri Pandeglang tersebut meneliti dengan seksama terkait batas tanah serta mendalami atas fakta bukti yang diajukan oleh masing masing pihak.
Sementara itu, tergugat yang diwakili oleh Kuasa Hukum Yudis dan kawan kawan menyampaikan, klienya mengklaim memiliki tanah tersebut dan telah membelinya dari tergugat lainnya, Sedangkan penggugat sendiri merasa telah membeli juga dari orang yang sama dan telah menempati tanah tersebut sekitar 30 tahun, Sehingga mustahil atas rekayasa permasalahan sengketa yangmana tanah aquo tersebut diklaim milik tergugat adalah sangat tidak masuk diakal dan harus bisa dibuktikan tegas Kuasa Penggugat dari Kantor Hukum AM
Dalam kesempatanpemeriksaan Setempat tersebut dilaksakan di Kampung Cipanon Kecamatan Panimbang Pandeglang dari pukul 10.00 wib dan selesai pukul 12.00 WIB.