MUI Kabupaten Serang Desak Kemenag Cabut Izin Operasional Ponpes Pelaku Pencabulan di Tanara

Reportase : Maman Suherman – Editor In Chief : Hairuzaman.

SERANGHarianexpose.com |

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Serang, mengutuk keras peristiwa pencabulan yang dilakukan oleh pimpinan pondok pesantren di Desa Tenjo Ayu, kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, pada beberapa hari lalu.

Ketua MUI Kabupaten Serang, Tb. A. Khudori Yusuf, mengatakan, tindakan pelaku pencabulan yang dilakukan oleh pimpinan Ponpes tersebut bukan saja telah menodai ketulusan lembaga pendidikan dalam membina moral anak didiknya. Akan tetapi juga telah mengorbankan masa depan sejumlah anak yang menjadi anak asuhannya.

“Sangat menyayangkan atas apa yang dilakukan pelaku pencabulan yang seharusnya dia itu menjaga amanah yang dibebankan Allah SWT yaitu, amanah atau wasiat Taqwa. Selain dari amanah orang tua santri untuk dijaga dan diberi pendidikan agama,” ujarnya. pada Selasa (21/02/2023).

KH. Khudori mendesak kepada Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Serang, segera mencabut izin operasional Ponpes itu lantaran telah merusak masa depan para santriwati yang menjadi korban pencabulan dan mempermalukan citra baik pondok pesantren.

“Karena, jika benar dugaan pencabulan itu, maka ini dosanya melebihi zina. Zina saja yang dilakukan suka sama suka bagian dosa besar dan sangat keji sebagaimana firman Allah (Qs. Al Israa : 32),” terang Kiyai Khudori Yusuf yang juga sebagai Rois Syuriah PCNU Kabupaten Serang kepada wartawan.

Atas terjadinya peristiwa ini, kiyai yang akrab disapa Abah Khudori ini mengajak kepada semua pihak untuk menjaga ketulusan, serta kemurnian lembaga pendidikan agar tidak terjadi peristiwa serupa untuk ke depannya

“Selaku bagian dari masyarakat, kita perlu ikut terlibat menyelamatkan masa depan anak-anak yang telah menjadi korban perbuatan bejat itu. Stop menyebarluaskan berita buruk ini. Bahkan, kita tutup aib perbuatan buruk ini karena kasihan kepada anak yang telah menjadi korban,” pungkasnya.

MUI juga menyerahkan sepenuhnya kepada lembaga hukum untuk menangani kasus asusila tersebut. Bahkan untuk memberikan hukuman sesuai dengan perundang-udangan yag berlaku.

Www.Harianexpose.com @ 2020 "The News Online Portal Today"

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top