Kasubbag DJP Sumatera Utara, II, Busrok Anthony Marlon datang ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Jumat, 3 Maret 2023 setelah dipanggil dengan surat tugas ST-1190/WPJ.26/2023 tertanggal sehari sebelumnya. Pemanggilannya ini merupakan lanjutan dari surat yang dikirimkan Busrok Anthony Marlon pada Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, pada tanggal 27 Februari 2023.Dalam suratnya, Busrok Anthony Marlon melayangkan kritik pada Menkeu Sri Mulyani, atas laporan yang ia kirim sejak tanggal 27 Mei 2021, namun tak juga ditanggapi.Berkebalikan dengan laporannya, Busrok Anthony Marlon melihat. Menkeu Sri Mulyani begitu cepat menindak Rafael Alun Trisambodo saat kasus penganiayaan anaknya, Mario Dandy Satriyo muncul ke muka publik.
Ia menyayangkan hal tersebut karena dalam laporannya terdapat indikasi kuat bahwa keuangan negara rugi sebesar triliunan rupiah.Ini dikarenakan PT bodong yang tidak memiliki NPWP, memiliki usaha dan penghasilan di Indonesia, tapi tidak membayar pajak, yang mana itu dianggapnya masuk tindak pidana korupsi.PT bodong tersebut adalah PT. Antares Payment Method, PT. Beta Akses Vouchers, Aplikasi Capital.com, dan Aplikasi OctaFX.Hasil yang ia peroleh setelah menghadiri pertemuan tersebut adalah pengaduannya tertanggal 27 Mei 2021 masih berada di Direktorat Intelijen Perpajakan dengan status disimpan untuk sementara waktu, yang bisa dilanjutkan bila mana perlu.Selain itu, Direktorat Intelijen Perpajakan kesulitan menindaklanjuti pengaduan saya dikarenakan PT yang ia adukan adalah PT bodong, bertanya solusi padanya, dan mengharapkan bukti tambahan.
Menanggapi hasil tersebut, dirinya menyampaikan beberapa hal dalam surat terbarunya pada tanggal 6 Maret 2023.
Salah satunya, bahwa ia sudah mengirimkan bukti-bukti tambahan sebagai petunjuk kepada Direktorat Intelijen Perpajakan. Rinciannya adalah:
– Bukti dugaan akun saya diretas oleh Bank Mandiri dimana dana saya mendadak hilang di aplikasi OctaFX yang mana saya tidak pernah mengajukan penarikan dana, kecuali Bank Mandiri yang menariknya tanpa persetujuan saya, dibuktikan dengan rekaman percakapan suara saya dengan pihak dari Bank Mandiri pada tanggal 31 Agustus 2021.
– Bukti percakapan saya dengan oknum Polda Sumut yang intinya bahwa berdasarkan keterangan Bank BNI (yang kemudian diubah dengan berdasarkan surat dari Bank Indonesia yang tidak pernah ada) pada intinya PT. legal BOLEH membuat rekening virtual di bank-bank dengan nama PT. illegal.
– Bukti percakapan dengan salah satu pejabat di Dit. Intelijen Perpajakan yang ada mengatakan bahwa pada intinya dalam menindaklanjuti pengaduan saya ini, Direktorat Jenderal Pajak tidak perlu berkoordinasi dengan APH (Aparat Penegak Hukum) lain, menganggap saya sebagai pelapor lain yang tidak diangap pegawai DJP, dan tidak diperkenankan mengetahui hasil pengaduan saya dikarenakan terikat pada pasal 34 UU KUP yang mana saya menduga pernyataan-pernyataan ini melanggar peraturan perundang-undangan perpajakan.
Ia menutup suratnya dengan akan memperjuangkan hal ini meskipun keselamatannya dan keluarganya menjadi taruhannya.