Reportase – Sukri – Editor In Chief : Hairuzaman.
PANDEGLANG – Harianexpose.com |
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, menggelar Forum Group Discussion (FGD) Optimalisasi Sinergitas Antara Aparat Penegak Hukum (APH) dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah ( APIP) dalam penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan pemerintahan di daerah.
Kegiatan FGD tersebut tindak lanjut atas Memorandum of Understanding (MoU), antara Jaksa Agung, Kapolri dan Mendagri dalam rangka mensinergikan penanganan kasus perkara oleh APIP, APH dan Kejaksaan serta pihak Kepolisian.
Jaksa Ahli Madya pada Badiklat Kejaksaan RI, M. Irsan Arief, mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang telah menginisiasi FGD ini.
“Saya senang ini pertama kali mengikuti kegiatan sosialisasi terkait tindak lanjut MOU antara Jaksa agung, Kapolri dan Mendagri yang telah menuangkan dalam bentuk MOU awal Januari 2023,” kata Irsan dalam acara FGD yang digelar di S Rizki Pandeglang, pada Rabu (8/03/2023).
Irsan mengatakan, MoU antara Jaksa Agung, Kapolri dan Mendagri itu harus ditindaklanjuti secara porposional, supaya Kabupaten dan Kota secara teknis koordinasi bisa dilakukan antara APIP, Kepolisian dan Kejaksaan, melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) atau dalam bentuk lainnya.
“Agar bisa bekerjasama dalam menindaklanjuti laporan kaitan kerugian keuangan negara sesuai Pada Pasal 3, Pasal 4, daripada nota kesepahaman fungsi dari pada APIP dan APH. Bukti–bukti dikumpulkan APIP itu tidak sama dengan dilakukan APH,” ungkapnya.
Menurut Irsan, pengumpulan bukti perkara ditangani APIP ini meliputi, bukti fisik, berita acara pemeriksaan fisik, kemudian bukti dokumen. Sementara presfektif penegak hukum, itu buktinya alat bukti dan barang bukti.
“MoU itu penting supaya kedepan kita tidak gampang menerima laporan. Perlu sinergitas karena jangan sampai si pelapor dia melapor ke APIP dan dia melapor ke APH. Kalau sudah begitu maka masing–masing akan jalan sendiri–sendiri. Hal ini tentunya tidak memberikan pelayanan yang baik di dalam penanganan suatu perkara,” ujarnya.
Irsan menjelaskan, ketika ditemukan adanya kesalahan administrasi, maka yang berhak menangani APIP. Sedangkan kesalahan tindak pidana akan ditangani APH.
“Apabila menemukan adanya kesalahan administrasi, APIP penyelesaiannya. Kesalahan administrastif menjadi kewenangan APIP. Sedangkan kesalahan tindak pidana itu menjadi kewenangan APH. Kesalahan administratif yaitu, pertama tidak terdapat kerugian keuangan negara ada kerugian negara. Akan tetapi, sudah ditindaklanjuti oleh aparat pengawas internal mengenai tuntutan ganti kerugian atau misalnya sudah dinyatakan selesai. Maka kesalahan dilakukan oleh terlapor ini masuk kategori kesalahan administrasi bukan menjadi kewenangan APH,” bebernya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang, Helena Octavianne, mengungkapkan, setelah acara FGD ini akan ada tindaklanjut.
“Hasil dari FGD ini kita turunkan sebagai Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), jadi bisa ada pemahaman antara APIP dan APH dalam menangani atau menyidik suatu perkara,” katanya.
Ditempat yang sama, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pandeglang, Yan Perdana, mengatakan, tujuan diadakan FGD ini untuk mengimplementasikan kesepahaman Jaksa Agung, Mendagri dan Kapolri, dalam laporan atau pengaduan kepada masyarakat.
“Jadi, ini untuk mensinergitaskan tentang APH dan APIP. Kita ingin menyamakan persepsi antara APH dengan APIP dalam menangani laporan masyarakat,” pungkasnya.