Reportase : Sukri – Editor In Chief : Hairuzaman.
PANDEGLANG – Harianexpose.com |
Pencairan Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. Saat ini tidak lagi menggunakan Buku Rekening. Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang, Doni Hermawan, pada Sabtu (18/03/2023) malam sekitar pukul 22:38 WIB.
“Sedang berjalan pencairannya pakai Giro dan tidak menggunakan buku rekening. Saat ini tercatat sudah 25 desa yang cair menggunakan cek,” terang Kadis DPMPD Pandeglang, Doni Hermawan, kepada wartawan saat dikonfirmasi.
Pengambilan ieputusan dan sikap Doni Hermawan selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang, itu diapresiasi oleh sejumlah elemen masyarakat. Salah satunya dari Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pandeglang, Entis Sumantri, yang baru saja dilantik.
“Kami sangat mengapresiasi pengambilan keputusan dan sikap Kepala Dinas DPMPD Pandeglang tentang peralihan pencairan Dana Desa melalui Cek, Sebab, langkah itu sangat tepat untuk meminimalisir terjadinya penyimpangan dan penyalahgunaan Buku Rekening yang kerap dijadikan sebagai jaminan kepada Rentenir,” ucap Entis.
Entis menambahkan, dari banyaknya informasi Buku Rekening menjadi jaminan utang kepada Rentenir. Langkah pengalihan dengan menggunakan Cek dinilaii sangat baik untuk dilakukan demi mencegah terjadinya penyimpangan.
“Solusi yang tepat dan kami setuju dengan pengalihan pencairan Dana Desa dari awalnya menggunakan Buku Rekening. Sekarang melalui cek,” tegas Ketua Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Pandeglang.