Reportase : Nono.
Pemimpin Redaksi : Hairuzaman.
Serang | HARIAN EXPOSE.com —
Polsek Pamarayan, Polres Serang melakukan pergelaran cepat atau PECAK menindaklanjuti laporan kebakaran lahan di Kampung Bahbul, RT 02 RW 01, Desa Kebon Cau, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, Banten, pada Senin (10/08/2026).
Kapolsek Pamarayan, Pokres Serang, AKP Yusup Ependi mengatakan, sekira jam 13.00 WIB piket SPKT menerima informasi dari masyarakat terkait adanya kebakaran lahan.
“Dengan adanya laporan tersebut, kami dari Polsek Pamarayan bersama personel piket dan dibantu masyarakat langsung bergerak cepat ke lokasi untuk memadamkan api. Pada jam 15.00 WIB api sudah dapat dipadamkan,” ujarnya.
Adapun luas lahan yang terbakar kurang lebih 1.500 meter dari total luas lahan sekitar 5.000 meter. Berkat penanganan cepat, api tidak sampai menyebar ke area lain.
Kapolsek juga mengimbau kepada seluruh masyarakat di wilayah hukum Polsek Pamarayan, Polres Serang, agar lebih berhati-hati dan tidak membakar lahan sembarangan.
“Kami selalu menghimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih berhati-hati dan jangan membakar lahan sembarangan,” tegas AKP Yusup Ependi.
