Reportase : H. Maswi – Editor In Chief : Hairuzaman.
KOTA SERANG – Harianexpose.com |
Selama bulan suci ramadhan 1444 Hijriah/2023 Masehi ini, BAZNAS Provinsi Banten, menggelar berbagai kegiatan. Adapun kegiagan itu antara lain, Tarhib Ramadhan, Semarak Ramadhan, Bincang Ramadhan, Gerai Layanan Zakat dan Gebyar Zakat.
Hal itu dikatakan Ketua Baznas Provinsi Banten, Syibli Syarjaya, ketika menggelar Tarhib Ramadhan bertempat di Alun-alun Barat, Kota Serang. pada Rabu (15/03).
“Hari ini Baznas Provinsi Banten melaksanakan kegiatan Tarhib Ramadhan. Dimana ini merupakan salah satu program Baznas Provinsi Banten selama bulan Ramadhan,” ujarnya.
“Selain kegiatan Tarhib Ramadhan ini, Baznas Provinsi Banten juga memiliki beberapa program lainnya, seperti Semarak Ramadhan, Bincang Ramadhan, Gerai Layanan Zakat dan Gebyar Zakat. Dimana kegiatan ini kita lakukan selama bulan Ramadhan di tahun 2023 ini,” bebernya.
Lebih lanjut, Syibli mengungkapkan, Baznas Provinsi Banten juga memiliki program Masjid Cemerlang, Buka Puasa Bersama 1.444 Dhuafa, Tebar 1.000 kurma, Hidangan Sahur Ramadhan, Paket Ramadhan Bahagia, Santunan Balai Perlindungan Sosial, Pendistribusian Zakat Fitrah dan Santunan Safari Ramadhan. “Kegiatan itu semua dilakukan di Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Banten selama bulan Ramadhan ini,” imbuhnya.
Sementara itu, terkait Zakat Fitrah, Syibli menjelaskan, penetapan besaran zakat fitrah, fidyah dan kifarat memperhatikan Keputusan Ketua Badan Amil Zakat Nasional Nomor 7 Tahun 2023 tanggal 10 Januari 2023 tentang nilai zakat fitrah dan fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi tahun 2023. “Penetapan besaran nilai zakat fitrah Baznas Kabupaten dan Kota se-Provinsi Banten,” kilahnya.
Selain itu, katanya, penetapan zakat fitrah, fidyah juga memperhatikan perkiraan harga beras pada bulan Ramadhan 1444 hijriah atau 2023 masehi dari Bulog. Kemudian juga laporan hasil telaahan perkiraan harga beras pada bulan Ramadhan 1444 hijriah di Provinsi Banten dari Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Banten.
“Maka diputuskan bahwa besaran nilai zakat fitrah tahun 1444 hijriah atau 2023 masehi Baznas Provinsi Banten adalah beras sebanyak 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa atau setara dengan uang sebesar Rp35 ribu untuk wilayah Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kota Cilegon, dan Kota Serang,” ungkapnya.
Sedangkan untuk wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan yaitu sebesar Rp 45 ribu.
Sementara itu, lanjut Syibli, untuk nilai fidyah dan kifarat pada tahun ini, Baznas Provinsi Banten menetapkan per jiwa per hari setara uang sebesar Rp50 ribu untuk wilayah Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kota Cilegon, dan Kota Serang. Sedangkan untuk wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan sebesar Rp 60 ribu