Praktisi Hukum Banten : “Ditlantas Polda Banten Harus Kaji Aktivitas Tronton Masuk Pedesaan di Pandeglang”

Reportase : Sukri – Editor In.Chief : Hairuzamn

PANDEGLANG – Harianexpose.com |

Kapasitas muatan truck tronton yang mencapai puluhan ton berdampak pada rusaknya akses jalan pedesaan di dua titik yakni Desa Pasirkadu, Kecamatan Sukaresmi dan Desa Mekarjaya, Kecamatan Panimbang.

Rusaknya jalan dampak dari truck tronton pengangkut tanah merah proyek pembangunan jalan tol Serang – Panimbang seksi III tersebut sangat merugikan masyarakat sekitar. Salah satunya ketidaknyamanan pengendara dan terganggunya perekonomian masyarakat.

“Yang menyebabkan kondisi jalan menjadi rusak tonase atau muatan kendaraan-kendaraan berat yang melebihi kapasitas yakni tronton,” terang Praktisi Hukum sekaligus selaku Direktur Kantor Hukum AM Munir dan Rekan.

Praktisi hukum itu juga mengungkapkan, ada dampak positif dan negatif dari pembangunan jalan tol. Dimana dampak positif yaitu membuka peluang bagi pelaku usaha untuk membuka usaha sekitar pembangunan jalan tol, Sedangkan dampak negatifnya adanya pengusaha angkutan tronton yang menyebabkan kondisi jalan rusak.

“Kendaraan angkutan material seperti truck tronton bermuatan melebihi kapasitas. Tentu, hal itu menimbulkan keresahan bagi masyarakat sekitar,” kata Misbakhul Munir.

Ia mengatakan, truck tronton bisa menampung muatan lebih dari 10 ton, bahkan mampu mencapai 20 ton atau lebih. Truck tronton memiliki 3 sumbu roda yang terbagi 1 sumbu roda di bagian depan dan 2 sumbu roda di bagian belakang.

“Jalan yang digunakan tronton pengangkut tanah merah di Desa Pasirkadu merupakan jalan desa, jika muatan lebih dari 10 ton, bahkan mampu mencapai 20 ton jelas dampaknya terhadap rusaknya akses jalan,” ucapnya.

Untuk itu, Praktisi Hukum Banten Misbakhul Munir minta Direktorat Lalu Lintas Polda Banten menindak tegas tronton masuk desa, Sebab, selain mengabaikan Perbup juga mengganggu kenyamanan masyarakat.

“Direktorat Lalu Lintas Plda Banten harus turun tangan dalam pelaksanaan tugas menyelenggarakan fungsi lalu lintas yang meliputi pendidikan masyarakat, penegakan hukum, pengkajian masalah dampak dari lalu lalang kendaraan tronton yang melebihi kapasitas di jalan pedesaan,” pintanya.

Misbakhul Munir menambahkan, kerusakan jalan di Desa Pasirkadu, Kecamatan Sukaresmi dan Desa Mekarjaya, Kecamatan Panimbang, wilayah Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, menjadi sorotan publik.

“Sehubungan dengan maraknya kendaraan Jenis Sumbu Tiga alias Tronton yang masuk ke desa-desa seperti di Desa Pasirkadu, Kecamatan Sukaresmi juga Desa Mekarjaya, Kecamatan Panimbang, wilayah Kabupaten Pandeglang menjadi penyebab kerusakan jalan pedesaan.

“Padahal Bupati Pandeglang, Irna Narulita melalui Dinas Perhubungan sudah menegakkan kembali regulasi otonomi daerah tentang peraturan bupati prihal larangan tronton masuk wilayah Pandeglang sesuai dengan Peraturan Bupati n ml Nomor 8 tahun 2007,” tuturnya.

Namun realitanya, baik Dishub maupun Polisi belum berani melakukan penindakan terhadap para oknum pengusaha nakal yang menggunakan di jalan pedesaan.

“Dinas Perhubungan sudah mengeluarkan surat himbauan bernomor : 551.1/16/Bidang lalin/XI/2022 yang dalam himbauan melarang keras kendaraan tronton masuk Pandeglang namun tetap saja aktivitas tronton terus berjalan,” bebernya.

Sementara, Iping Saripin, elemen masyarakat dari kalangan kontrol sosial minta semua jajaran mulai dari instansi tingkat kabupaten dan kecamatan untuk bersama-sama memantau dampak kerusakan jalan.

“Truck sumbu tiga itu tidak saja merusak jalan namun juga jalan di pedesaan menjadi macet. Ini harus menjadi perhatian bersama,” ucapnya.

Lebih lanjut dijelaskan, salah satu Perbup larangan truck tronton masuk ke Pandeglang juga harus menjadi dasar polisi dan Dishub menindak tegas tronton masuk desa.

”jika Perbup masih diberlakukan oleh Pemkab Pandeglang, dan pengemudi truck tronton yang masih nakal, kami minta langsung ditindak Dishub dan Ditlantas Polda Banten serta berikan sanksi yang telah diatur dalam Perbup,” ungkapnya.

 

PT. KORAN SINAR PAGI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top