Reportase : Ahmadin. Editor In Chief : Hairuzaman. Deputy Chief Editor : Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal.
KOTA SERANG – Harianexpose.com |
Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten, menemukan dugaan indikasi adanya maladministrasi yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, terkait pengangkatan dan pengukuhan 478 pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemprov Banten pada 2 Mei 2023 lalu. Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor : 8212/Kep1625-BKD/2024 Tentang Pengangkatan dalam jabatan administrasi dan jabatan pengawas di lingkungan Penerintah Provinsi Banten tanggal 17 April 2023.
Demikian ditegaskan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten, Fadli Afriadi, kepada awak mefia, ketika nenggelar Press Conference, di kantornya, pada Rabu (10/5/2023). Menurut ia, Ombudsman RI Perwakilan Banten membaca diantaranya terdapat sekitar 53,8 persen perpindahan pejabat lintas struktural. Baik itu yang betsifat mutasi, promosi maupun demosi. Dari seluruh perpindahan itu, 27 persen diantaranya ke bidang yang tidak linier dengan latar belakang pegawai.
Fadli menuturkan, efektifitas birokrasi dapat dilihat dari kualitas pelayanan yang prima. Birokrasi yang efektif dapat dibangun antara lain dengan keberadaan pejabat/pegawai yang berkompeten. Kompetensi sendiri bisa berasal dari latar belakang pendidikan, pelatihan yang dilalui, pengalaman kerja, hingga kecenderungan pegawai yang bersangkutan. Selain itu juga mempertimbangkan kualifikasi, syarat jabatan, penilaian atas prestasi kerja, kepemimpinan, kerjasama, tanpa membedakan gender, agama, ras dan golongan.
“Ketentuan mengenai hal itu diatur dalam UU ASN beserta peraturan perundang-undangan yang menjadi turunannya. Hal itu tentu sudah dipahami oleh PPK maupun pejabat yang berwenang (PyB) di bidang kepegawaian dan sudah seharusnya dijadikan dasar dalam penenpatan pegawai/personal,” bebernya.
Ia menguraikan, penempatan pegawai yang kurang memperhatikan norma-norma tersebut dapat menyebabkan banyak kerugian. Pertama, masyarakat tidak memperoleh layanan yang maksimal. Kemudian, kinerja instansi juga menjadi terganggu. Berikutnya, timbul demotivasi pada diri pegawai yang bersangkutan. Karena itu, diperlukan kecermatan dan pertimbangan yang komprehensif. Momentum penempatan/pengangkatan pejabat sudah selayaknya menghindari jauh-jauh pertimbangan like or dislike nepotisme, kepentingan politik sempit atau bahkan jual beli jabatan.
“Ombudsman ingin menyampaikan dengan publkasi IAPS mengenai dugaan maladministrasi dalam proses pengangkatan pejabat di lingkungan Pemprov Banten. Diharapkan dapat menjadi bagian dari akuntabilitas Ombudsman. Publik dapat bersama-sama mengawal proses, memastikan inparsialitas Ombudsman berjalan dan mendorong perbaikan yang menjadi harapan semua pihak, spesifiknya mewujudkan pelayanan publik yang semakin baik di Provinsi Banten,” tukasnya
Fadli menambahkan. Tim Ombudsman Banten mempersilahkan kepada masyarakat maupun pihak-pihak terkait untuk menyampaikan data atau informasi yang valid dan relevan. Apabila dengan pertimbangan yang dapat dipertanggungjawabkan, data atau informasi dan identitas perlu dirahasiakan. Maka dengan prinsip kerahasiaan Ombudsman, tentu akan kami berikan perlindungan sesuai ketentuan.