Ketua Umum MUI Kabupaten Serang, KH. Tb. A. Khudori Yusuf, Lc, (Kanan), bersama Ketua Umum MUI Provinsi Banten, KH. Tb. Hamdi Ma’ani Rusydi (Kiri). (Foto : Istimewa).
SERANG – Harianexpose.com |
Terkait adanya rencana kegiatan halal bihalal yang akan diadakan oleh organisasi Khilafatul Muslimin wilayah Jabodetabek Banten di kediaman KH. Tb. Fathul Adzim di Banten Lama, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, pada Minggu, 14 Mei 2023, maka Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pandeglang, menyatakan dengan tegas menolak keberadaan organisasi Khilafatul Muslimin beserta seluruh kegiatan yang dilaksanakannya. Terutama kegiatan yang bermuatan mempropagandakan sistem khilafah dan anti Pancasila di wilayah Kabupaten Pandeglang dan NKRI.
Hal itu ditegaskan Ketua Umum Dewan Pimpinan MUI Kaupaten Pandeglang, KH. Zamzami Yusuf al-Barbasy, didampingi Sekretaris Umum, H. Dindin Herdiansah, S.Ag, M Si, pada Sabtu (13/5/2023). Menurut ia, penolakan tersebut, sejalan dengan keputusan Badan Penanggulangan Ekstremisme dan Terorisme (BPET) MUI Pusat bahwa organisasi Khilafatul Muslimin merupakan organisasi masyarakat anti Pancasila dengan sistem khilafah dan bertujuan mendirikan negara di dalam negara.
KH. Zamzami mengungkapkan, pihaknya mendukung penuh segala langkah yang sesuai denga ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, yang dilaksanakan oleh Aparat Penegak Hukum dalam menangani organisasi Khilafatul Muslimin dan organisasi lain pembawa paham radikal dan intoleran.
Seluruh masyarakat Pandeglang, lanjut dia lagi, agar tidak terjebak dan meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai provokasi dan hasutan dari organisasi yang membawa ideologi anti Pancasila dan dapat merongrong keutuhan NKRI.
MUI Kabupaten Serang Tolak Khilafatul Muslimin
Berdasarkan surat Khilafatul Muslimin Wilayah Jabotabek-Banten yang
beredar di kalangan masyarakat, setelah melakukan cross check kegiatan
yang akan dilaksanakan pada Ahadx 14 Mei 2023, di Kediaman KH Tb.
Fathul Adzim, Banten Lama, dalam acara Silaturahmi dan Halal Bihalal,
Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Serang menyatakan “menolak” kegiatan
Khilafatul Muslimin yang terindikasi kuat telah bertentangan dengan
tujuan, asas dan ciri Pancasila dan UUD 1945 sebagaimana diatur dalam
Undang-undang Nomor 7 tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat.
Demikian dikatakan Ketua Umum MUI Kabupaten Serang, Tb. A. Khudori Yusuf Lc, didampingi Sekretaris Umum, Abdul Gofur, pada Sabtu (13/5/2024). KH. Khudori menuturkan, MUI Kabupaten Serang lebih mengutamakan menjaga bingkai ukhuwah islamiyah dan merawat keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan UUD 1945.
KH. Khudori menambahkan, MUI Kabupaten Serang meminta kepada Aparat Penegak Hukum untuk menindak secara hukum kegiatan Khilafatul Muslimin yang berpotensi kuat merongrong keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).