Reportase : Tata Yongky. Editor In Chief : Hairuzaman. Deputy Chief Editor : Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal
SERANG – Harianexpose.com |
Oknum Kepala Desa Katulisan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten, berinisial, Eka, akhirnya diringkus oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, dalam kasus dugaan korupsi dana desa, pada Selasa (24/5/2023).
Dala Press Conference yang digelar oleh Kejari Serang, pada Selasa (24/5/2023), menyebutkan, saat ini pihak Kejari Serang tengah menangani.kasus Tindak Perkara Korupsi dalam pengelolaan keuangan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2020/2021, di Desa Katulisan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang.
Adapun dasarnya adalah surat penyidikan dan penetapan tersangka. Identitas tersangka adalah Eka. Karena pada tabun 2220 menerima dana desa sebesar Rp .1.3 miliar. Dengan rincian senikia Rp.700 juta lebih ditambah dengan dana desa tahun anggaran 2019 sebesar Rp.586 juta.
Pada tahun anggara 2021, oknum Kades Eka menetima dana sebesar Rp.1 miliar lebih. Aka tetapi, dana tersebut tidak disetorkan untuk pajak, tidak memberikan honor kepada yang berhak menerimanya dan kegiatan fisik yang masih dalam proses perhitungan pihak Kejari Serang.
Karena perbuatan Tindak Perkara Kotupsi Dana Desa itu saat ini oknum Kades Eka harus mendekam di hotel prodeo.