Reportase : Ahmadin. Editor In Chief : Hairuzaman. Deputy Chief Editor : Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal.
TANGERANG – Harianexpose.com |
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten (Kakanwil BPN Banten), Sudaryanto, pada Minggu (11/6/2023) pagi, meninjau Pelayanan Tanah Akhir Pekan (Pelataran) Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tangerang, Banten. Setelah sehari sebelumnya Sudaryanto meninjau Pelataran di Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan.
Didampingi Kepala Bagian Tata Usaha, Osman Affan, Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran, Yayat Ahadiyat Awaludin, Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan, Goyandi Dwi Ammar, dan jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Sudaryanto menyerahkan sertipikat layanan Pelataran langsung kepada pemohon.
“Sertipikat ini dijaga disimpan baik-baik, jangan sampai rusak atau hilang,” ujar Sudaryanto, ketika menyerahkan sertipikat. Ia menghimbau agar masyarakat menyimpan foto kopi sertipikat di tempat yang berbeda. Kalau aslinya hilang masih ada foto kopinya, “Dengan ada foto kopinya, pengajuan sertipikat pengganti karena hilang ke kantor pertanahan lebih mudah,” lanjutnya.
Sudaryanto mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu memanfaatkan Pelataran yang ada di 7 (tujuh) Kantah di Provinsi Banten yaitu, di Kantah Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kota Tangerang Selatan dan Kota Serang.
Pada Pelataran, lanjut dia, loket pelayanan dibuka untuk penerimaan permohonan layanan dan penyerahan produk layanan yang diajukan pemilik tanah secara langsung tanpa melalui kuasa.
“Masyarakat yang hendak mengajukan permohonan perubahan Hak Guna Bagunan/Hak Pakai (HGB/HP) menjadi Hak Milik (HM) untuk rumah tinggal (s.d. luas 600 m2) Rumah Toko, Rumah Kantor (s.d. luas 120 m2), Penghapusan Hak Tanggungan (Roya) atau untuk berkonsultasi dan mendapatkan informasi seputar administrasi pertanahan dapat mengunjungi kantor pertanahan memanfaatkan Pelataran di jam 08.00 hingga 12.00 WIB,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, selain meninjau Pelataran, Sudaryanto juga meninjau sarana loket layanan, ruang kerja pegawai, fasilitas kantor dan ruang warkah. Pada arahannya beliau mewanti-wanti agar ruangan warkah dijaga dan hanya orang berwenang yang bisa mengakses.