Reportase : Ahmadin. Editor In Chief : Hairuzaman. Deputy Chief Editor : Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal.
KOTA SERANG – Harianexpose.com |
Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar, mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten terus berupaya melakukan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak dan retribusi dengan menggunakan metode intensifikasi dan ekstensifikasi.
Hal itu dikatakan Al Muktabar usai mengikuti Diseminasi Arah Kebijakan dan Implementasi PP Nomor 35 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diselenggarakan Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia secara virtual di Ruang Kerja Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, pada Jum’at (7/7/2023).
“Pada dasarnya tadi disampaikan hal-hal teknis terkait kita diminta untuk segera merumuskan peraturan daerahnya yang nanti pada Januari 2024 sudah harus rampung,” ungkap Al Muktabar.
“Kita lihat formula-formula berdasarkan potensi yang kita miliki, tentu metode kita adalah intensifikasi dan ekstensifikasi,” sambungnya.
Al Muktabar mengatakan, saat ini Pemprov Banten bersama DPRD Provinsi Banten tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Itu kita lagi memprosesnya, mudah-mudahan ini dapat lebih cepat rampung,” katanya.
Selanjutnya, Al Muktabar berharap dengan adanya Peraturan Daerah tersebut nantinya dapat memberikan rambu-rambu batasan dan kewenangannya dalam mengoptimalkan PAD Provinsi Daerah.
“Karena ini menyangkut hal yang sangat penting, karena itu capital dasar kita dalam membangun. Maka harus dengan keseriusan untuk mengimplementasikannya nanti,” tandasnya.