Reportase : Yani Sumiati/ / A. Abdurrochim. Editor In Chief : Hairuzaman. Deputy Chief Editor : Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal Tambunan, SH, MH, LLM, P.hd
BANDUNG – Harianexpos.com |
Dalam pertemuan dengan para pedagang pasar Banjaran, pada Sabtu (22/7/2023), Bupati Bandung HM. Dadang Supriatna, sempat diminta penjelasan tentang isu swastanisasi dalam proses pembangunan pasar Banjaran.
Memenuhi permintaan otu, Kang DS, panggilan akrab Bupati Bandung, menjelaskan, dalam suasana yang cair dan kekeluargaan, bahwa pasar Banjaran adalah aset Pemda. Dimana pada saat ditanyakan kepada para pedagang, apakah benar pasar ini aset Pemda, secara serentak dibenarkan oleh para pedagang.
“Pada point ke 10 surat pernyataan yang ditandatangani para pedagang tahun 2009, dinyatakan, bahwa apabila pemerintah akan menggunakan untuk kepentingan lebih luas lagi, pedagang tidak akan meminta ganti rugi”, betul nggak? Tanya Kang DS kepada para pedagang. Para pedagang pun serempak mengiyakannya.
“Kendati demikian, saya mengambil kebijakan sebagai bentuk perhatian kepada para pedagang dengan memberikan diskon sebesar 16 persen,” lanjut Kang DS, yang disambut tepuk tangan para pedagang.
SKang DS memaparkan, dalam proses pembangunan Pasar Banjaran ini ada para pihak yang terlibat.
“Pada pembangunan pasar ini banyak pihak yang terlibat, Pemerintah Daerah selaku pemilik aset, pengusaha selaku pelaksana pembangunan dsn pengelola, serta para pedagang. Hal ini menunjukkan, dalam proses pembangunan dan pengelolaan pasar Banjaran tidak terjadi swastanisasi, tapi kolaborasi antara pemda, pengusaha dan para pedagang,” tukasnya.
Bupati menegaskan, supaya terjadi check and balance, dirinya mempersilahkan para pedagang untuk membentuk suatu wadah yang bisa mewakili para pedagang dalam melakukan check and balance terhadap pengelola.
“Mau dibentuk wadah yang baru juga boleh. Yang penting tidak lagi terjadi friksi diantara para pedagang. Sekarang para pedagang harus bersatu,’ pungkasnya.