Dana Cadangan, Inovasi Al Muktabar Sukseskan Pemilu 2024

Reportase : Ahmadin.                              Editor In Chief : Hairuzaman.              Deputy Chief Editor : Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal Tambunan, SH, MH, LLM, P.hd.

KOTA SERANG – Harianexpose.com |

Penjabat Gubernur Banten, Al Muktabar, mendapatkan tugas mandatory menyukseskan Pemilu 2024. “Untuk itu, sudah disiapkan anggaran sebesar Rp250 miliar melalui dana cadangan pada APBD 2023,” ungkap Al Muktabar saat menjadi narasumber pada Webinar Mingguan Pemantapan Koordinasi Kesiapan Penganggaran Pemilu dan Pilkada serentak 2024 yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri), Kamis pagi, (27/7/2023) secara daring.

Al Muktabar menjelaskan, pembentukan dana cadangan merupakan ide dirinya. Menurutnya, ide tersebut sebagai bentuk tanggung jawab setelah dilantik menjadi Penjabat Kepala Daerah. Salah satu tugas mandatory sebagai Penjabat Gubernur Banten adalah memastikan pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik. “Dan, persoalan mendasar adalah pembiayaan,” katanya.

Dirinya menyadari, pilihan membentuk dana cadangan memiliki risiko. Namun, dirinya melakukan komunikasi dengan berbagai pihak, bahwa Pemilu merupakan program bersama yang sangat penting. “Kami pun, menunda beberapa program yang dinilai memiliki prioritas paling rendah. Karena semua yang sudah diprogramkan adalah prioritas,” katanya.

Menurut Al Muktabar, gagasan tersebut merupakan sebuah pilihan politik. “Maka kita harus mengambil resiko atau mengambil tanggung jawab,” katanya.

Selanjutnya, Al Muktabar mengkomunikasikan pilihannya itu. “Kalau kita komunikasikan dengan baik ke semua stakeholder, maka tentu akan diyakini bersama pelaksanaan pemilu adalah kepentingan bersama,” katanya.

Sebagai informasi, Pj Gubernur Banten Al Muktabar bersama DPRD Provinsi Banten telah membentuk Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2024. Dana Cadangan ditetapkan melalui APBD sebesar Rp250 miliar pada Tahun Anggaran 2023. Kekurangan Dana Pembiayaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Masa Jabatan Tahun 2024-2029 yang tidak dialokasikan dalam dana cadangan dialokasikan dalam APBD Tahun Anggaran 2023 dan 2024.

Kebutuhan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 di Provinsi Banten mencapai Rp 742.682.532.174 (tujuh ratus empat puluh dua miliar enam ratus delapan puluh dua juta lima ratus tiga puluh dua ribu seratus tujuh puluh empat rupiah). Sebesar Rp250 miliar dipenuhi melalui mekanisme dana cadangan. Sisanya, sebesar Rp 492.682.532.174 (empat ratus Sembilan puluh dua miliar enam ratus delapan puluh dua juta lima ratus tiga puluh dua ribu seratus tujuh puluh empat rupiah) melalui mekanisme dana non cadangan.

Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah Kemendagri Maria Ivone Tarigan menilai, pembentukan dana cadangan di Provinsi Banten merupakan inovasi kepastian kesuksesan pelaksanaan Pemilu 2024. Maria berharap, pembentukan dana cadangan tersebut menjadi inspirasi bagi Kepala Daerah lainnya dalam menyukseskan Pemilu 2024.

 

PT. KORAN SINAR PAGI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top