Reportase : Sukri. Editor In Chief : Hairuzaman. Deputy Chief Editor : Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal Tambunan, SH, MH, LLM, P.hd.
PANDEGLANG – Harianexpose.com |
Sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahap II Tahun Anggaran 2023, Ketua Jurnalis Banten Bersatu (JBB) meminta kepada Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau – Ciujung – Cidurian profesional. Hal tersebut lantaran diketahui 46 kegiatan menjadi polemik di media massa baru-baru ini.
“Di Pandeglang 46 kegiatan dan kegiatan tersebut dilaksanakan dimasing-masing desa. Kendati demikian, program dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau- Ciujung – Cidurian menjadi polemik di media massa. Karena itu, kami minta pihak berwenang harus menjalankan tugasnya secara profesional agar sesuai dengan tujuan,” terang Ketua JBB, Kasman.
Kasman mengatakan, Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) adalah program padat karya tunai dari Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan dana APBN.
“Senilai Rp.195 juta pemerintah menggelontorkan dana untuk pembangunan P3-TGAI, Untuk itu, perlu adanya pengawasan terhadap jalannya pembangunan. Sehingga 46 kegiatan dapat maksimal dengan memperhatikan kualitas dalam pekerjaannya,” ungkap Kasman.
Lebih lanjut dijelaskan, berdasarkan tujuan P3-TGAI ini untuk meningkatkan kemampuan ekonomi serta kesejahteraan petani serta produktivitas pertanian melalui penambahan luasan lahan yang bisa teraliri air. Selain itu, melalui pengerjaan proyek dengan padat karya, diharapkan mampu memberikan lapangan pekerjaan untuk masyarakat.
“Realita yang terjadi, misalnya informasi yang beredar adalah dugaan setoran kepada inohong yang dilakukan oleh kelompok P3-TGAI yang nominalnya cukup besar. Hal itu sangat memberatkan bagi penerima program, Sebab jika memang benar tentu sangat mempengaruhi lantaran kualitas pembangunan menjadi kurang maksimal,” ucapnya.
Ia berharap Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/kota dapat bersama-sama untuk melakukan pemantauan langsung ke lokasi proyek agar dapat mengetahui sejauh mana proyek berjalan dengan baik.
“Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) itu harus dipantau secara bertahap agar pekerjaan maksimal, dan publik mengetahui sejauh mana tanggung jawab pemerintah dalam keberhasilan sebuah program yang direalisasikan, dengan begitu akan menjadi lebih efektif,” tuturnya.
Selain itu, Kasman menambahkan, P3-TGAI harus dilaksanakan berdasarkan prinsip partisipatif, transparansi, akuntabilitas dan berkesinambungan serta dapat memberikan manfaat langsung kepada masyarakat petani dan dapat dikembangkan oleh P3A (Perkumpulan Petani Pemakai Air).
“Jangan sampai dalam pelaksanaan kegiatan justru bertolak belakang dengan prinsipnya yang akhirnya justru merusak jaringan irigasi, Untuk itu, P3-TGAI dilaksanakan harus pada daerah irigasi kewenangan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/kota bukan irigasi kecil,” tuturnya.
Ia menegaskan, Kementerian PUPR dalam kegiatan Pelatihan Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) sebagai bagian rangkaian Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) jangan hanya sebatas seremonial belaka sebab fakta di lapangan kegiatan carut marut akibat dari lemahnya pengawasan dan pendampingan.
“Perlu adanya pelatihan dan pendampingan secara nyata jangan hanya sebatas seremonial belaka, Sehingga maksud dan tujuan dibentuknya kelompok P3A dapat secara nyata memiliki kemandirian dan kemampuan dalam menghadapi permasalahan yang timbul di tingkat tersier, Baik itu permasalahan terkait sarpras jaringan irigasi, kelembagaan serta pembiayaan agar pelaksanaan OP irigasi dapat berjalan optimal,” tandasnya.