Oleh : HAIRUZAMAN
(Penulis Buku dan Praktisi Pers)..
Wartawan Muncul Tanpa Berita (Muntaber) atau sebutan lainnya seperti wartawan bodrex, wartawan “uka-uka” kerap kali sepak terjangnya meresahkan kalangan pejabat pemerintah maupun masyarakat. Pasalnya, wartawan di era teknologi dan transparansi sekarang ini ternyata masih terus bergentayangan untuk mencari mangsanya.
Untuk menemui buruannya, wartawan Muntaber itu sering kali datang secara bergerombol. Mereka tak segan-segan untuk mencari kesalahan dan meminta cuan dalam jumlah yang besar. Wartawan “uka-uka” seperti ini biasanya mengancam akan memberitakan kasus seseorang apabila tidak mau memenuhi keinginannya tersebut.
Jangan heran apabila tak sedikit wartawan “uka-uka” yang sering melakukan pemerasan itu bernasib sial. Bahkan, tak sedikit oknum wartawan yang melakukan praktik pemerasan harus mendekam di hotel prodeon
Sejak masa Orde Baru (Orba) hingga masa Reformasi sekarang ini, tipe wartawan semacam ini memang tak pernah hilang. Bahkan, di era reformasi sekarang ini jumlah mereka kian menjamur. Hal ini seiring dengan dibukanya kran kebebasan pers oleh pemerintah setelah sebelumnya Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) ditiadakan. Tak pelak lagi, sehingga industri pers pun tumbuh semakin subur di negeri ini.
Padahal dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ) sebagai pedoman etik wartawan melarang keras adanya praktik pemerasan. Jika hal itu dilanggar, maka konsekuensinya wartawan yang melakukan praktik pemerasan harus berhadapan dengan hukum guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Wartawan merupakan sebuah profesi. Dimana keahlian membuat berita adalah pekerjaan wartawan. Apabila dilaksanakan sesuai KEJ, maka sungguh profesi wartawan itu begitu mulia. Sebab, pers mempunyai fungsi sebagai sarana hiburan, informasi, pendidikan dan alat kontrol sosial. Fungsi tersebut harus dilaksanakan oleh wartawan sebagai bentuk tanggungjawab profesi. Bukan setiap hari sibuk melakukan reportase di lapangan, namun beritanya tak pernah muncul. *”*