Cegah Kekerasan di Sekolah, Kemendikbudristek Dorong Bentuk TPPK

JAKARTA – Harianecpose.com |

Kita bisa ikut serta melakukan pencegahan dan penanganan tindakan kekerasan di sekolah. Karena itu, Kemendikbudristek telah menerbitkan Peraturan Mendikbudristek No.46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Peraturan ini tidak hanya melindungi murid, tapi juga guru dan tenaga kependidikan yang menjadi korban kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.

Mari kita dorong sekolah kita untuk segera membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) sesuai mandat Peraturan Menteri ini. Bersama kita kawal dan berperan aktif menciptakan lingkungan belajar yang inklusif, berkebinekaan dan aman bagi semua!

Sasaran :

Peserta didik, pendisik, tenaga kependidikan, komite sekolah, orang tua/wali, dan warga satuan pendidikan lainnya (masyarakat yang beraktifitas atau bekerja di satuan pendidikan)

Bentuk Kekerasan : 

1. Kekerasan fisik.
2. Kekerasan Psikis.
3. Perundungan.
4..Keketasan Seksual.
5. Diskriminasi dan Intoleransi.
6. Kebijakan ysng mengandung kekerasan dan
7. Bentuk kekerasan lainnya

TPPK dan Satuan Tugas

Untuk memastikan setiap kasus kekerasan dapat ditangani cepat satuan pendidikan membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) serta pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota .

Mekanisme Pencegahan :

Mekanisme pencegahan kekerasan menjadi tanggung jawab bagi satuan pendidikan dan satuan tugas melalui 3 hal, penguatan tata kelola, edukasi serta penyediaan sarana dan prasarana.

Mekanisme Penanganan :

Jika terjadi kekerasan di satuan pendidikan, TPPK dan Satuan Tugas melakukan penanganan kekerasan dengan memprioritaakan pemulihan bagi korban. (Red/Hrz).

 

PT. KORAN SINAR PAGI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top