Reportase : Nanang Sumantri. Editor In Chief : Hairuzaman. Deputy Chief Editor : Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal Tambunan, SH, MH, LLM, P.hD.
CILEGON – Harianexpose.com |
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon, memanggil Wakil Wali Kota Cilegon, Sanuji Pentamarta, terkait adanya dugaan pelanggaran Pemilu. Bawaslu tak menyebut secara spesifik pelanggaran apa yang telah dilakukan Sanuji.
Ketua Bawaslu Kota Cilegon, Alam Arcy Ashari mengatakan, pemanggilan Sanuji oleh Bawaslu itu terkait dugaan ajakan atau imbauan Sanuji sebagai pejabat negara.
“Terkait dugaan pelanggaran Pemilu pada Pasal 283. pejabat negara, nasional, ASN itu tidak boleh, atau dilarang menghimbau, mengajak, menyeru terhadap peserta Pemilu, Ajakan sebelum, selama dan sesudah kampanye, terkait itu pak Wakil Walikota kita panggil. Hal ini dalam rangka memastikan itu,” kata Alam, kepada wartawan di Cilegon, pada Senin (9/10/2023).
Menurut Alam, Bawaslu ingin mengkonfirmasi terkait adanya dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan Sanuji benar atau tidak. Alam juga menyebut pemanggilan itu hanya sebatas ngobrol.
“Jadi, kita hanya mengkonfirmasi saja. Sementara hanya mengkonfirmasi, benar tidak apa yang sudah dilakukan, sebatas ngobrol itu saja,” ujarnya.
Jenis pelanggaran itu tak disebut secara spesifik oleh Bawaslu. Pihak Bawaslu saat ini tengah mengkaji soal dugaan pelanggaran yang dilakukan politisi PKS tersebut.
“Kita sudah mengklarifikasi dan bahan-bahan itu sedang dalam kajian kita. Jadi, untuk saat ini sebetulnya belum terlalu banyak kita untuk statement apapun itu,” bebernya