Reportase : Nanang Sumantri. Editor In Chief : Hairuzaman. Deputy Chief Editor : Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal Tambunan, SH, MH, LLM, P.hD.
KOTA SERANG – Harianexpose.com |
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Cilegon, menuntut terdakwa Victory Jerzon Tilalemba Mandajo 7 tahun penjara. Ia adalah terdakwa korupsi pembangunan Jalan Lingkar Selatan (JLS) Cilegon pada 2014, yang saat ini kabur dan tidak diketahui keberadaannya.
Tuntutan ini dibacakan tanpa kehadiran terdakwa atau in absentia di Pengadilan Tipikor Serang. Terdakwa saat ini masuk dalam DPO.
“Menghukum Terdakwa Victory Jerzon Tilalemba Mandajo pidana penjara selama 7 tahun, menghukum terdakwa membayar denda Rp 250 juta subsider 6 bulan,” kata JPU Achmad Afriansyah, pada Rabu (18/10/2023).
Ia juga dituntut dengan uang pengganti Rp 959 juta yang, jika tidak dibayar, diganti pidana selama 3 tahun dan enam bulan. Ia dinilai bersalah melakukan korupsi sebagaimana Pasal 2 Undang-Undang Tipikor.
Perkara ini mulai persidangan pada 3 Mei 2023 lalu. Oleh hakim, penuntut umum diminta menghadirkan terdakwa. Bahkan informasi pemanggilan terdakwa ditayangkan di media cetak. Akhirnya sidang dilakukan pada 6 Juni tanpa kehadiran terdakwa. Sejak penyidikan sendiri, terdakwa sudah menjadi DPO.
Terdakwa Victory adalah penyedia jasa konstruksi sekaligus Direktur PT Kebangkitan Armand Kesatria. Ia melaksanakan Pekerjaan Peningkatan Lapis Beton STA 6+500 sampai dengan 8+750 lajur kiri JLS Cilegon pada 2014 senilai Rp 12,7 miliar dari APBD Cilegon. Terdakwa lain dalam perkara ini adalah Bakhrudin selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) yang putusannya sudah inkrah pada 2021.
Proyek ini tidak dikerjakan oleh terdakwa. Namun proses pelaksanaannya dilakukan atau dikerjakan oleh Bakhrudin bersama seseorang bernama Suhemi yang sudah meninggal dunia.
Pada hasil pembangunannya, kemudian ditemukan kurang spesifikasi. Hingga jalan ini runtuh di jalur kiri pada setelah adanya serah terima.
“Bahwa akibat dari kurangnya mutu beton, jumlah, diameter, dan jarak antar pembersihan adalah bangunan tidak bisa memiliki beban sesuai rencana dan mengakibatkan kegagalan bangunan,” kata Achmad.
Hasilnya adalah ditemukan kerugian negara Rp 959 juta pada pembangunan JLS Cilegon. Kerugian dihitung berdasarkan audit di Dinas PUPR Kota Cilegon pada 2014.
Tidak ada hal meringankan pada diri terdakwa atas tuntutan ini. Bahwa perbuatan terdakwa yang meminjamkan perusahaannya ke orang lain dijadikan alasan pemberat, termasuk terdakwa yang saat ini melarikan diri.
“Sampai pembacaan tuntutan ini, Terdakwa tidak hadir di persidangan meskipun telah dilakukan pemanggilan secara sah dan layak menurut hukum acara,” ujarnya.