Tertibkan Administrasi Pembukuan Nikah. Kecamatan Mancak Gelar Isbath Nikah Massal

Reportase : Babay Suiah.                      Editor In Chief : Hairuzaman.            Deputy Chief Editor : Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal Tambunan, SH, MH, LLM, P.hD.

SERANG – Harianexpose.com|

Kecamatan Mancak, Mabupaten Serang, menggelar kegiatan Isbath Nikah Massal yang diikuti peserta dari 13 desa yang berjumlah 59 pasang pengantin lama yang tidak punya buku nikah. Dimana selama ini hanya nikah sirih atau nikah secara agama tidak tercatat di KUA dan tidak diakui oleh negara.

Kegiatan Isbath Nikah Massal tersebut digelar di halaman Kantor Kecamatan Mancak, pada Jum’at (27/10/2023), Kegiatan Isbath Nikah Massal Adalah program Bupati Serang setiap tahun dan acara tersebut dibuka oleh Camat Mancak, Euis Linda Mutia S.Sos, MM,

Camat Mancak, Hj. Euis Linda Mutia, S.Sos, M.Si, dalam sambutannya mengatakan, tujuan Isbath memfasilitasi masyarakat untuk nikah kembali secara hukum negara agar mendapatkan buku nikah gratis dan tertib administrasi kependudukan.

Angkat bicara juga Ketua Panitia Pelaksana dari Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Siti, mengungkapkan, kegiatan Isbath Nikah Massal ini dihadiri oleh Muspika Mancak, Kepala Desa, tokoh masyarakat, Kepala KUA, Kadis Dukcapil, Ketua Pengadilan Agama Serang serta Staf Hakim dan 59 pasang pengantin Isbath Nikah Massal.

Lanjut Siti, kegiatan Isbath Nikah Massal ini adalah suatu program Bupati Serang, Hj. Ratu Tatu Chasanah, setiap tahun yang dianggarkan dari APBD Kabupaten Serang. Kami juga berkolaborasi dengan Disdukcapil Kabupaten Serang, Pengadilan Agama Serang dan KUA setempat.

Adapun proses pembuatan buku nikah selama satu bulan paling lambat dua bulan. Buku nikah dapat diambil di Kantor Kecamatan Mancak gratis, “Kami berharap untuk ke depan masyarakat bagi yang ingin nikah dapat daftar ke KUA setempat agar tertib administrasi buku nikah. Karena buku nikah ini penting sekali. Yujuannya untuk daftar anak sekolah, membuat paspor umrwh, dan akte kelahiran anak,”  ungkap Kasi PMD, Siti.

Hakim Pengadilan Agama Serang, H. Ahmad menambahkan, dalam pengertian Isbath Nikah Massal ini adalah untuk membantu masyarakat agar mendapatkan buku nikah dengan cara sidang isbath Nikah supaya dapat tercatat di KUA dan dapat diakui oleh negara.

PT. KORAN SINAR PAGI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top