Revitalisasi Jalan Desa, Upaya Pemkab Lebak Dongkrak Perekonomian Masyarakat

Editor In Chief : Hairuzaman.          Deputy Chief Editor : Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal Tambunan, SH, MH, LLM, P.hD.

LEBAK – Harianexpose.com  |

Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Lebak, melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Lebak, melakukan revitalisasi Jalan Poros Desa, yang tersebar di sejumlah wilayah kecamatan di Kabupaten Lebak. Hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya untuk membantu meningkatkan perekonomian masyarakat, melalui peningkatan kwalitas moda transportasi jalan.

“Total panjang ruas jalan Kabupaten Lebak, tercatat mencapai 773 kilometer, yang memerlukan penanganan. Dimana 69% dalam kondisi mantap, dan 240 kilometer masih memerlukan perbaikan,” terang Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lebak, Irvan Suyatufika, ketika ditemui di ruang kerjanya, pada Kamis (23/11/2023).

Menurut Irvan, sapaan akrab Kepala Dinas PUPR Lebak ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak, melalui Dinas PUPR Kabupaten Lebak, pada tahun 2023 ini, berkomitmen untuk meningkatkan infrastruktur jalan poros Desa yang ada di sejumlah Wilayah Kecamatan di Kabupaten Lebak.

“Dalam upaya peningkatan jalan poros Desa ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak, mengalokasikan anggaran sebesar Rp.32 Miliar, untuk memperbaiki jalan Desa yang menjadi kewenangan pihak Kabupaten, dengan panjang mencapai 35,67 kilometer, dengan total pekerjaan sebanyak 72 paket,” tutur Irvan.

Masih kata Irvan, belum menyeluruhnya penanganan jalan poros Desa yang menjadi kewenangan pihak Kabupaten, disebabkan beberapa faktor.

“Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak sangat berharap, bahwa dengan pembangunan jalan poros Desa pada tahun 2023, akses masyarakat tidak akan terganggu. Dan pada akhirnya diharapkan akan dapat membantu meningkatkan perekonomian masyarakat,

“Kendati penanganan jalan poros Desa belum menyeluruh, tentunya ada skala prioritas dan beban kerja yang besar yang dihadapi oleh Dinas PUPR Kabupaten Lebak. Mudah-mudahan di tahun berikutnya dapat dimaksimalkan lagi,” pungkasnya.

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Lebak Nomor 223, terdapat 100 jalan poros Desa tersebar di sejumlah Wilayah Kecamatan di Kabupaten Lebak, memiliki jaringan jalan Desa, dengan total panjang mencapai 1.617 kilometer, dengan ruas jalan sebanyak 393. (Advertorial).

 

PT. KORAN SINAR PAGI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top