Reportase : A. Abdurrochim S. / Yani Sumiati.
Editor In Chief : Hairuzaman
BANDUNG -Harian Expose.com |
Pengawasan masa tenang sesuai dengan PKPU 20 tahun 2023 tentang kampanye ada hari tenang. Dimana seluruh peserta Pemilu tidak boleh ada kegiatan kampanye tepatnya di pada 11, 12, 13 Februari 2024
Diawali dengan koordinasi dan konsultasi kepada Bawaslu Kabupaten Bandung, Panwaslu diharuskan untuk koordinasi dengan Forkopimcan dan PPK Pameungpeuk. Dimana hal tersebut guna terselenggaranya Pemilu dengan aman, tentram, tertib dan damai pada tahun 2024.
Sesuai dengan Peraturan Undang-Undang yang berlaku setelah Panwaslu melakukan koordinasi dengan Forkopimcam dan PPK Pameungpeuk, Panwaslu Kecamatan Pameungpeuk mengadakan apel pagi pada 11 Februari 2024, bersama Forkopimcam dan sejumlah kades termasuk Desa Rancatungku. Acara tersebut bertempat di lapangan Desa Rancatungku, mengundang seluruh jajaran PKD yang berjumlah 6 PKD yang ada di Kecamatan Pameungpeuk dan juga PTPS yang berjumlah 252 PTPS
Setelah terlaksana apel dilanjutkan dengan agenda penertiban APK yang sesuai titik yang ditentukan KPU Kabupaten Bandung tak lupa di seluruh tempat baik itu di jalan utama maupun di jalan yang ada di 6 desa se-Kecamatan Pameungpeuk. Kegiatan itu dilaksanakan oleh Kanit Pol PP sebagai penyelenggara. Dengan terlaksananya penertiban APK dan di dampingi juga oleh Camat Pameungpeuk, demi keamanan dan kenyamanan .
Dalam kegiatan tersebut dihadiri juga oleh Kapolsek dan Danramil Pameungpeuk. Kemudian didampingi oleh PPK dan diawasi pula oleh seluruh jajaran Pengawas di tingkat kecamatan. Panwaslu di tingkat desa, PKD di tingkat TPS yaitu PTPS. Adapun kegiatan penertiban APK yakni dilakukan tepatnya pukul 08.30 WIB dan selesai pada jam 21.50 WIB.
Karena masih banyak yang belum bisa ditertibkan oleh Pol PP, Panwas, Kapolsek, Danramil dan PPK serta Dishub, maka dihentikan dulu untuk tanggal 11 dan akan dilanjutkan esoknya tanggal 12. Terkait kurangnya armada dan personil di tingkat Pol PP, akibatnya penertiban APK di Kecamatan Pameungpeuk menjadi 3 hari. Selain pengawasan dan penertiban APK, Panwaslu Kecamatan Pameungpeuk bersama PKD dan PTPS
Bahkan Juga melakukan pengawasan kampanye. Dimana ketika semua jajaran sedang melakukan rapat dan evaluasi, ada laporan dari PTPS bahwa ada yang berkampanye di Desa Rancatungku dan diawasi langsung oleh PTPS. PKD Rancatungku melakukan penelusuran dibantu oleh PKD Desa Bojongkunci dan PKD Desa Rancamulya.
Dalam waktu yang sama ada laporan dari masyarakat dan PTPS bahwa masih ada kampanye di desa Rancatungku. Namun, berbeda RW atau lokasi dimana langsung dilakukan penelusuran oleh Panwaslu dibantu oleh PKD Sukasari dan Dilibatkan pula PTPS yang ada di wilayah
Dalam kegiatan pengawasan, langsung di monitoring oleh Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung,
Ivan Fitdriana, serta sejumlah anggota Panwaslu Kecamatan Pameungpeuk:
Saiful Fikri. Kemudian anggota Panwaslu Kecamatan Pameungpeuk, Yuda Abdul Rozak.