Reporyase : Nono. Editor In Chief : Hairuzaman.
LEBAK – Harian Expose.com |
Sat Reskrim Polres Lebak, Polda Banten, berhasil mengungkap kasus pembunuhan atau pencurian yang mengakibatkan tewasnya pasangan lansia di Kecamatan Malingpingx Kabupaten Lebak.
Korban Kemed (92) dan ostrinya Hj. Sartimah (72), ditemukan merwgang nyawa di kediamannya di Kampung Cigarukgak RT.009/RW.004 Desa Kadujajar, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, pada Minggu (24/3/2024) pukul 17.00 WIB..
Kapolres Lebak, AKBP Suyono, SIH, melalui Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP Wisnu Adicahya, STK.,SIK, dalam Press Conferecenya menjelaskan, atas laporan kejadian tersebut, Tim Inavis Sat Reskrim Polres Lebak langsung menuju TKP dan melaksanakan olah Tempat Kejadian Perkaara. Kedua korban divisum untuk mengetahui penyebab kematiannya,” ujar Suyono, pada Selasa (26/3/2024).
“Kemudian Tim Sat Reskrim Polres Lebak melakukan penyelidikan dan Alhamdulillah kita berhasil mengungkap Pelaku Tindak Pidana tersebut,” bebeenya.
“Pelaku ZN (40) adalah cucu angkat korban berhasil diamankan berikut barang buktinya uang tunai sebesar Rp.300 ribu pecahan Rp.100 ribu sebanyak dua lembar dan pecahan Rp.50 ribu sebanyak dua lembar. Satu buah peci warna hitam, satu pakaian lengan panjang berwarna putih dengan tulisan di belakang baju dan bekas bercak darah, satu buah celana training pendek berwarna hitam bermotif garis putih dan merah, satu buah pakaian kemeja wanita berwarna putih dengan bekas bercak darah pada bagian depan baju, dan satu buah sarung motif batik berwarna coklat cream,” ungkapnya.
“Adapun motif pelaku melakukan Tindak Pidana tersebut ingin menguasai uang tunai yang baru saja diambil oleh korban laki-laki di Kantor Pos Malingping. Dimana uang tersebut merupakan uang THR korban sebagai pensiunan Guru Agama,” terang Suyono.
“Pelaku meminjam uang ke korban, namun tidak dikasih. Sehingga pelaku marah dan ZN menendang kedua korban hingga keduanya tersungkur ke ubin lantai dan tidak sadarkan diri. Kemudian pelaku mengambil uang milik korban yang disimpan di dalam peci korban,” tambahnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Wisnu Adicahya, STK.,SIK menambahkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara selama 15 tahun atau Pasal 365 ayat (3) dengan ancaman penjara selama 15 tahun dan Pasal 351 ayat (3) Dengan ancaman penjara selama 7 tahun,” tegas Wisnu.