Ssst….., Ada Oknum Politisi Dalam Dugaan Skandal Situ Ranca Gede Jakung

Reportase : Ahmadin / Uci Sanhsi.            Editor In Chief : Hairuzaman.

Kota Serang – Harianexpose.com |

Puluhan Keluarga Mahasiswa Lebak {Kumala} Perwakilan Serang, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, pada Selasa (4/6/2024) sekira jam 15.00 WIB.

Aksi demonstrasi Mahasiswa yang tergabung dalam.wadah Kumala Perwakilan Serang itu sempat menerobos pintu gerbang Kejati Banten. Namun, mereka dihalangi oleh para petugas Kejati Banten.

Ketua Kumala Perwakilan Serang, Irfan Ripa’i, melalui press releasenya, yang diterima redaksi Harianexpose.com, menuturkan, salah satu faktor yang berkontribusi tingginya kasus korupsi di Provinsi Banten adalah kondisi sosial ekonomi yang rentan. Penduduk di beberapa daerah di Banten menghadapi kemiskinan yang kronis, akses terbatas terhadap pendidikan dan layanan kesehatan serta kesenjangan sosial yang signifikan.

Menurut Irfan, salah satu isu yang tengah disoroti ialah kasus mega korupsi penjualan asset Pemerintah Provinsi Banten yakni alih fungsi lahan Situ Ranca Gede Jakung, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, seluas 25 hektare yang menjadi lahan swasta. Oleh beberapa oknum terduga politisi Banten berinisial FH dan BR, termasuk oknum pejabat instansi terkait yang sudah dipanggil dalam pemeriksaan. Skandal yang merugikan masyarakat Banten sebesar Rp.1 Triliun itu dimulai sejak 2017 silam. Akan tetapi, puncaknya pada Oktober 2023 mulai muncul ke permukaan. Kasus itu pun akhirnya diusut oleh Kejati Banten.

Namun, lanjut Irfan, dalam perkembangannya Kepala Desa Babakan berinisial J, diduga kuat telah menerima uang suap sebesar Rp.735 juta selama periode 2012 hingga 2023. Praktik suap yang berlangsung cukup lama ini menunjukkan adanya kelemahan dalam pengawasan dan penegakan supremasi hukum. “Dari total 150 hektare lahan yang dibebaskan, tercatat hanya 24 hektare yang diduga berasal dari lahan Situ Ranca Gede Jakung. Sementara itu, seluas 126 hektare lainnya memiliki status legal yang tidak jelas. Tim Pembebasan Lahan (JP) yang memberikan uang kepada tersangka J, menambah indikasi adanya jaringan atau sindikat yang lebih luas dalam kasus Situ Ranca Gede ini,” bebernya

Ia mengungkapkan, tersangka J ditahan selama 20 hari sejak 13 Mei 2024. Celakanya, kejelasan mengenai tindak lanjut pasca masa penahanan tersebut berakhir hingga kini masih belum jelas. Tersangka J dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, kami ingin menastikan penegakan supremasi hukum dilakukan dengan tegas dan tanpa pandang bulu.

“Kumala Perwakilan Serang memberikan raport merah terhadap kinerja Kejati Banten yang dinilai lamban dalam menangani kasus ini. Kumala Perwakilan Serang mendesak Kejati Banten, untuk melakukan penyelidikan secara komprehensif hingga ke oknum pejabat yang terlibat dalam skandal korupsi ini,” tandasnya.

Irfan menegaskan, Kumala juga minta adanya transparansi dalam proses penyidikan dan pengadilan, termasuk pengungkapan informasi mengenai semua pihak yang terlibat. Kumala mendesak Kejati Banten, untuk memberikan hasil pemeriksaan selama 10 hari atas Kepala Desa Babakan dan menjelaskan sudah sejauhmana proses kasus ini ditangani.

Menurut kami, katanya lagi, proses penyidikan itu paling lama 120 hari. Tapi sampai saat ini belum juga ada kejelasan. “Karena itu, kami mendesak agar Kepala Kejati Banten untuk mundur dari jabatannya apabila tidak mampu menuntaskan kasus mega korupsi tersebut,” tegasnya.

PT. KORAN SINAR PAGI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top