Kab. Tangerang – Harianexpose.com|
Kasus dugaan pungutan liar (Pungli) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMKN 2 Kabupaten Tangerang, yang dilakukan oleh oknum Panitia PPDB, akan diseret ke ranah hukum, pada Selasa (2/7/2024).
Hal itu ditegaskan salah seorang warga Desa Pisangan Jaya, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten, berinisial DW, kepada awak media, pada Selasa (2/7/2024). Menurut ia, pihaknya akan membawa kasus dugaan Pungli yang dilakukan oleh oknum Panitia PPDB dan Kepala SMKN 2 Kabupaten Tangerang kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
Ia juga minta agar Kepala SMKN 2 Kabupaten Tangerang,
Dr. H. Kamsono, M.Pd, segera dicopot dari jabatannya. “Kami minta agar Kepala SMKN 2 Kabupaten Tangerang segera dicopot dari jabatannya lantaran sudah membiarkan adanya dugaan praktik Pungli yang dilakukan oleh oknum Panitia PPDB di sekolahnya,” tandasnya
Diketahui, oknum Panitia PPDB SMKN 2 Kabuoaten Tangerang, diduga kuat telah nelakukan praktik Pungli sebesar Rp.2,5 juta dalam PPDB tahun 2024 ini.
Sementara itu, Kepala SMKN 2 Kabupaten Tangerang, Dr. H. Kamsono, M.Pd, ketika akan dikonfirnasi awak media terkait kasus dugaan Pungli yang dilakukan okeh oknum Panitia PPDB SMKN 2 Kabupaten Tangerang, tersebut pihaknya tengah tidak berada di kantornya, pada Senin (1/7/2024. (Tim).