Reportase : Yuyi Rohmatunisa
Editor In Chief : Hairuzaman.
SERANG – Harianexpose.com |
Dalam upaya memperkuat pengawasan terhadap praktik judi online dan menjaga keamanan data pribadi, Dr. H. Haerofiatna, S.Kom, M.Si, Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten Serang, mengeluarkan pernyataan tegas mengenai larangan tersebut. Hal ini disampaikan Kepada Wartawan usai Apel pagi, (12/08/2024) merujuk pada surat edaran bupati yang melarang ASN dan non-ASN terlibat dalam judi online.
“Larangan ini adalah langkah penting untuk mencegah dampak negatif yang bisa ditimbulkan, seperti contoh tragis yang terjadi baru-baru ini, di mana seorang Polwan terlibat dalam tindak kekerasan akibat judi,” ujar Haerofiatna. Ia menekankan bahwa pengawasan harus dilakukan secara rutin terhadap semua pegawai, untuk memastikan mereka tetap fokus dalam melaksanakan tugasnya tanpa tergoda oleh praktik perjudian.
Lebih lanjut, Haerofiatna mengungkapkan kekhawatirannya mengenai kebocoran data pribadi. “Kita perlu mengantisipasi dan melindungi data penting, termasuk data kesehatan dan kependudukan, dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya. Dia juga menambahkan bahwa pemahaman yang baik tentang pentingnya data ini harus diperkuat di kalangan pegawai, agar tidak terjadi kelalaian yang bisa merugikan masyarakat.
Dengan semakin canggihnya teknologi, Haerofiatna mengingatkan semua pihak untuk tetap waspada terhadap potensi kebocoran data yang dapat diakibatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Ia menyatakan, “Kami berkomitmen untuk memperdayakan sumber daya manusia yang ada di internal, dan memastikan bahwa semua data dikelola dengan baik dan aman.”
Menjelang pilkada, Dinas Komunikasi Informatika berencana bekerja sama dengan pihak kepolisian dan tim siber untuk menangkal penyebaran berita hoax yang dapat mengganggu stabilitas politik. “Kami berharap pilkada kali ini bisa berjalan lancar dan kondusif, tanpa gangguan dari informasi yang tidak akurat,” tutupnya.
(Yuyi Rohmatunisa).