Reportase : Yuyi Rohmatunisa.
Editor In Chief : Hairuzaman.
CILEGON – Harianexpose.com |
KPU Kota Cilegon mengumumkan dimulainya Uji Publik Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada 2024. Acara yang dipimpin oleh Urip Haryantoni, S.Pd.I., Koordinator Divisi Teknis KPU Kota Cilegon, berlangsung di Aston Cilegon Boutique Hotel mulai pukul 12.00 WIB hingga selesai, pada Sabtu (24/08/2024).
Menurut Haryantoni, pengumuman ini merupakan tindak lanjut dari keputusan KPU RI Nomor 224 Tahun 2024 dan hasil rekomendasi Mahkamah Konstitusi (MK).
Proses ini melibatkan undangan kepada 18 partai politik yang ada di Kota Cilegon, dengan agenda lanjutan pada 29 Agustus 2024 dari pukul 08.00 hingga 23.59 WIB.
Acara ini bertujuan untuk mempersiapkan tahapan pendaftaran dan menerima masukan terkait Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang akan dilaksanakan dari 27 hingga 29 Agustus 2024. Hasil DPS akan menjadi acuan untuk penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Cecep Purnama Asri, S.Sy, MH, menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses ini untuk memastikan kualitas daftar pemilih dan mengurangi potensi masalah di kemudian hari.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Nunung Nurjanah, S.Pd., M.Si., menjelaskan, sosialisasi dilakukan di berbagai segmen masyarakat, termasuk perempuan, pemilih muda, dan disabilitas. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi pemilih dan mengumpulkan feedback dari masyarakat.
Acara ini juga dihadiri oleh perwakilan KPU Provinsi Banten, Bawaslu Kota Cilegon, dan berbagai organisasi serta partai politik.
KPU Kota Cilegon berharap dengan adanya uji publik ini, seluruh elemen masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam memastikan daftar pemilih akurat dan komprehensif, demi kelancaran Pilkada 2024 yang akan datang.