Reportase : Yuyi Rohmatunisa.
Editor In Chief : Hairuzaman.
SERANG – HARIANEXPOSE.COM |
Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Bidang Kelembagaan, Evri Rizqi Monarshi, S.KM, menghadiri kegiatan Sosialisasi Gerakan Nasional Budaya Sensor Mandiri Di Provinsi Banten yang digelar di Hotel Horison Kota Serang pada Senin, 26 Agustus 2024. Dalam kesempatan tersebut, Monarshi menegaskan tugas KPI dalam pengawasan lembaga penyiaran di frekuensi publik dan membahas perbedaan tugas dengan Lembaga Sensor Film (LSF) RI.
Monarshi menjelaskan, kendati KPI Pusat fokus pada pengawasan lembaga penyiaran, perhatian terhadap konten di internet semakin meningkat. Beliau menyoroti bahwa meskipun penggunaan televisi menurun, masyarakat masih sering menggunakan televisi dan lembaga penyiaran konvensional untuk memverifikasi informasi.
KPI Pusat juga menekankan pentingnya klasifikasi siaran berdasarkan kelompok usia, seperti kategori P untuk remaja, C untuk anak-anak usia 2-6 tahun, R untuk usia 17 tahun ke atas, dan D untuk dewasa. Monarshi mengingatkan orang tua untuk mendampingi anak-anak saat menonton televisi guna menghindari dampak negatif dari tontonan yang tidak sesuai usia.
KPI Pusat berkomitmen untuk mendorong lembaga penyiaran agar menyajikan lebih banyak program berkualitas untuk anak-anak dan remaja serta memberikan penghargaan kepada program-program yang dianggap berkualitas. KPI juga akan memantau dan memberikan sanksi terhadap program-program dengan konten yang dianggap tidak pantas.
Monarshi mengimbau masyarakat untuk melaporkan tayangan yang melanggar ketentuan melalui kanal resmi KPI, dengan KPI siap memberikan sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku jika ditemukan pelanggaran dalam penyiaran.