Reportase : Yuyi Rohmatunisa
Pemimpin Redaksi: Hairuzaman
SERANG | Harianepose.com –
Kejaksaan Negeri Serang melaksanakan eksekusi terhadap terpidana kasus pemalsuan surat, H. Abdul bin (alm) H. Saleh. Pada hari Senin, 18 November 2024. Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1215 K/Pid/2024 tanggal 19 September 2024 yang mengabulkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Serang.
Eksekusi dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Serang, Purkon Rohiyat, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Intelijen, M. Ichsan, S.H., M.H., serta Jaksa Eksekutor lainnya. Terpidana dijemput di kediamannya yang terletak di Desa Nagara, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, untuk menjalani putusan Mahkamah Agung yang menjatuhkan hukuman penjara selama 2 (dua) tahun.
Kasus ini bermula pada tahun 2018, ketika H. Abdul bin (alm) H. Saleh bersama terpidana lainnya, SEHKOLIB, memalsukan surat pernyataan jual beli terkait tanah yang terletak di Desa Nagara, Kecamatan Kibin, yang sebenarnya merupakan milik PT Infinity Triniti Jaya. Tanah tersebut tercatat dalam sertifikat hak milik (SHM) nomor 133, 122, dan 149 yang dibeli dari Sdr. Susilowati.
Pada proses peradilan tingkat pertama, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang memutuskan H. Abdul bin (alm) H. Saleh tidak bersalah dan membebaskannya dari tuntutan pidana. Namun, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Serang mengajukan kasasi pada 27 Mei 2024. Mahkamah Agung kemudian mengubah putusan tersebut dan memvonis H. Abdul bin (alm) H. Saleh dengan pidana penjara selama dua tahun pada 19 September 2024.
Terpidana sebelumnya telah ditahan sejak 30 November 2023 hingga 16 Mei 2024. Setelah eksekusi dilakukan, H. Abdul bin (alm) H. Saleh segera dipindahkan ke Lapas Klas IIA Serang untuk menjalani sisa hukuman penjara yang sudah dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani.
Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Dr. Lulus Mustofa, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pelaksanaan eksekusi ini sesuai dengan ketentuan Pasal 270 KUHAP dan UU RI No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan. Kejari Serang juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh tim yang telah berperan dalam pelaksanaan eksekusi tersebut