Kejaksaan Tinggi Banten Dalami Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah dan Aset Pemprov Banten

Reportase : Yuyi Rohmatunisa

Pemimpin Redaksi: Hairuzaman

KOTA SERANG | Harianexpose.com

Kejaksaan Tinggi Banten dalam Siaran Pers Nomor: PR-47/03/M.6.3/Kph.3/11/2024. Rabu, 20 November 2024. Mengumumkan pemanggilan saksi – saksi dalam dua perkara besar yang sedang disidik oleh pihaknya. Pemanggilan saksi tersebut dilakukan dalam rangka mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Pemerintah Provinsi Banten.

Adapun perkara yang tengah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Banten antara lain:

Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Tanah/Lahan di Desa Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang untuk pembangunan Sport Center pada Biro Umum dan Perlengkapan Pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2008 hingga 2011.

Pengembangan Hasil Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait aset milik Pemerintah Provinsi Banten berupa Situ Ranca Gede Jakung, seluas lebih dari 250.000 m² yang terletak di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.

Dalam rangka penyidikan lebih lanjut, Kejaksaan Tinggi Banten telah memanggil sejumlah saksi untuk memberikan keterangan terkait perkara tersebut. Beberapa saksi yang dipanggil untuk perkara pengadaan tanah/lahan di Desa Kemanisan antara lain:

Sdr. Tubagus Chaeri Wardhana
Sdr. Fahmi Hakim
Sdr. Erwin Prihandini
Sdr. Deddy Suandi
Sdr. Iwan Hermawan
Sdr. Dadang Prijatna
Sdr. Petri Ramos
Khusus untuk Sdr. Fahmi Hakim, yang bersangkutan dipanggil tidak hanya dalam perkara pengadaan tanah/lahan di Desa Kemanisan. Namun juga, dalam perkara pengembangan terkait aset Situ Ranca Gede Jakung.

Rangkaian pemeriksaan terhadap saksi – saksi ini dijadwalkan pada Jumat, 22 November 2024, mulai pukul 09.00 WIB di Kantor Kejaksaan Tinggi Banten.

Kejaksaan Tinggi Banten terus berkomitmen untuk mengungkap segala bentuk dugaan korupsi dan memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel.

PT. KORAN SINAR PAGI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top