ATS & Partners Dampingi Batamec Ajukan Kasasi Untuk Lindungi Industri Perkapalan Nasional

Reportase : Yuyi Rohmatunisa

Pemimpin Redaksi : Hairuzaman

JAKARTA | Harianexpose.com —

Setelah Pengadilan Niaga memutuskan Batamec, galangan kapal terkemuka di Batam, dalam kondisi pailit, manajemen perusahaan tidak tinggal diam.

Batamec melalui kuasa hukumnya, ATS & Partners Law Firm, resmi mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Langkah ini diambil sebagai bentuk penolakan terhadap putusan pailit yang dinilai tidak sesuai dengan fakta hukum yang ada.

Achmad Taufan Soedirjo, S.H., M.H., Kepala ATS & Partners Law Firm, menyatakan bahwa keputusan pailit ini tidak mencerminkan kondisi bisnis Batamec yang sesungguhnya. “Kami yakin Batamec masih memiliki kapasitas dan potensi untuk menyelesaikan kewajibannya kepada para kreditur. Oleh karena itu, kami mengajukan kasasi untuk mencari keadilan dan menyelamatkan aset-aset strategis nasional,” tegasnya kepada wartawan. Senin, (16/12/2024).

Taufan juga menambahkan bahwa proses kasasi ini bukan hanya bertujuan untuk melindungi kepentingan perusahaan, tetapi juga untuk menjaga keberlangsungan industri galangan kapal di Indonesia. “Batamec adalah salah satu galangan kapal terbesar di Asia Tenggara yang memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian dan ketahanan maritim nasional,” ujarnya.

Pihak Batamec melalui ATS & Partners Law Firm optimis Mahkamah Agung akan memberikan keputusan yang lebih adil. “Kami memiliki bukti-bukti kuat dan dasar hukum yang kokoh untuk memperjuangkan hak-hak klien kami,” tambah Taufan.

Upaya hukum ini mendapat sambutan positif dari berbagai pihak yang berharap agar Batamec tetap dapat menjalankan perannya sebagai tulang punggung industri perkapalan nasional. Kini, semua mata tertuju pada Mahkamah Agung yang diharapkan dapat memberikan keputusan final yang membawa keadilan bagi semua pihak.

 

PT. KORAN SINAR PAGI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top