Reportase : Yuyi Rohmatunisa
Pemimpin Redaksi : Hairuzaman
BANDUNG | Harianexpose.com —
Bandung, Ribka Tjiptaning, calon legislatif dari PDI Perjuangan untuk Dapil Jawa Barat IV, mendesak agar proses hukum pidana dilanjutkan setelah teradu mengakui pelanggaran dalam Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan Perkara Nomor 212-PKE-DKPP/IX/2024.
Sidang yang diselenggarakan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung. pada Rabu (11/12/2024), menjadi momen krusial dalam kasus dugaan penggelembungan suara yang dilaporkan oleh Ribka.
Ribka sebelumnya melaporkan dugaan penggelembungan suara pada Pemilu Legislatif 2024 di Kecamatan Cikidang dan Nyalindung yang mencurigakan, dengan penambahan ratusan suara tidak sah untuk calon legislatif PAN, Desi Ratnasari. Dalam sidang DKPP ini, Ribka menegaskan bahwa dia berharap sanksi administratif tidak menjadi akhir dari kasus yang ia laporkan.
“Saya berharap dengan hasil sidang hari ini, DKPP bisa bertindak dengan seadil-adilnya dan tidak hanya memberikan sanksi administratif. Saya ingin agar proses hukum pidana juga dilanjutkan. Ini bukan hanya soal saya, tetapi juga soal keadilan dalam pemilu,” kata Ribka, Kamis (12/12/2024).
Ribka merasa dicurangi dalam proses Pileg 2024 dan yakin bahwa pengakuan teradu dalam sidang tersebut bisa menjadi bukti kuat untuk melanjutkan kasus ini ke ranah hukum pidana. Dia berharap penegak hukum akan menindaklanjuti dengan serius dan mengungkapkan kebenaran yang ada.
Sidang pemeriksaan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo, bersama dengan anggota DKPP lainnya, Martinus Basuki Herlambang dan Nina Yuningsih. Dalam sidang ini, pihak pengadu, Ribka Tjiptaning, diwakili oleh kuasa hukumnya, Yanuar P Wasesa dan Sophar Maru Hutagalung.
Teradu dalam perkara ini melibatkan sejumlah anggota KPU Kabupaten Sukabumi dan KPU Provinsi Jawa Barat, serta beberapa pejabat Bawaslu Provinsi Jawa Barat. Ribka menuding mereka tidak menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan akuntabel, yang berakibat pada dugaan penggelembungan suara yang merugikan dirinya.
Sidang ini menjadi titik penting dalam perjuangan Ribka untuk mendapatkan keadilan dan transparansi dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Ribka berharap hasil dari sidang ini tidak hanya memberikan sanksi administratif, namun juga membuka jalan untuk proses hukum pidana yang lebih lanjut.
“Ini adalah soal keadilan bagi seluruh rakyat, dan saya akan terus berjuang sampai kebenaran terungkap,” tegas Ribka.
( Yuyi Rohmatunisa)