Reportase : Yuyi Rohmatunisa
Pemimpin Redaksi : Hairuzaman
KOTA SERANG | Harianexpose.com —
Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten terus bekerja untuk mendorong keterbukaan informasi publik, yang merupakan hak setiap warga negara. Hal ini disampaikan oleh Asisten Ahli Komisi Informasi Provinsi Banten, Ahmad Yusuf, dalam wawancara bersama wartawan di kantor KI Provinsi Banten, pada Selasa (17/12/2024).
Ahmad Yusuf menjelaskan, tugas utama Komisi Informasi adalah menerima, memeriksa dan memutus sengketa informasi publik.
Menurut ia, badan publik yang menerima anggaran dari APBN atau APBD wajib menyediakan informasi yang diminta masyarakat, sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Selain itu, ada pula Peraturan Komisi Informasi (Perki) 1 Tahun 2021 dan standar layanan informasi publik yang harus dipatuhi oleh badan publik.
“Komisi Informasi juga melakukan monitoring dan evaluasi tahunan terhadap badan publik terkait layanan informasi publik. Kami memantau apakah badan publik, termasuk dinas dan BUMD, sudah menyediakan informasi sesuai standar yang ditetapkan,” ujar Ahmad Yusuf.
Dalam hal ini, masyarakat yang ingin memperoleh informasi dari badan publik dapat mengajukan permohonan informasi, baik secara individu, badan hukum, atau kelompok. Ahmad Yusuf menambahkan, proses permohonan informasi ini harus dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Pemohon juga dapat mengajukan sengketa informasi jika tidak mendapatkan jawaban yang memadai dari badan publik.
“Di Banten, kami menangani tidak kurang dari 100 kasus sengketa informasi setiap tahunnya. Jika pemohon tidak mendapatkan jawaban atau merasa tidak puas dengan jawaban yang diberikan, kami akan memprosesnya sesuai prosedur yang ada,” lanjutnya.
Komisi Informasi juga mengedukasi masyarakat dan badan publik tentang klasifikasi informasi, seperti informasi yang dapat diberikan serta informasi yang dikecualikan. Hal ini penting agar setiap pihak memahami hak dan kewajiban mereka dalam mendapatkan dan memberikan informasi publik.
“Masyarakat berhak tahu informasi yang berkaitan dengan publik. Namun, kami juga mengingatkan agar tidak ada yang menggunakan undang-undang ini dengan motif yang tidak jelas. Kami memiliki kewenangan untuk menghentikan permohonan yang tidak sungguh-sungguh,” tegas Ahmad Yusuf.
Seiring dengan kemajuan teknologi, Ahmad Yusuf menambahkan, hampir semua badan publik di Provinsi Banten kini telah menyediakan layanan informasi yang lebih terbuka, termasuk melalui website resmi.
“Alhamdulillah, sekarang badan publik sudah lebih siap dalam memenuhi kewajiban mereka terkait keterbukaan informasi publik,” ujarnya.
Di akhir wawancara, Ahmad Yusuf mengingatkan, keterbukaan informasi publik adalah hak masyarakat yang harus dihargai oleh badan publik. Menurut ia, perlu adanya peningkatan pelayanan dan sosialisasi untuk memastikan bahwa masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi yang mereka butuhkan.
“Undang-undang ini adalah jalan bagi masyarakat untuk mengetahui informasi yang ada di badan publik. Semoga kedepannya semua pihak, baik masyarakat maupun badan publik, dapat menjalankan peran mereka dengan baik dan saling memahami hak dan kewajiban masing – masing,” tutupnya