Reportase : Yuyi Rohmatunisa
Pemimpin Redaksi : Hairuzaman
SERANG | Harianexpose.com —
Pemerintah Provinsi Banten bersama Kejaksaan Tinggi Banten resmi menandatangani kesepakatan bersama mengenai penanganan terhadap pelaku tindak pidana yang perkaranya diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif. Acara ini berlangsung di Pendopo Gubernur Banten. Rabu, (8/01/2025) dihadiri oleh berbagai pejabat tinggi, antara lain Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Dr. Siswanto, SH, MH, Pejabat Gubernur Banten Ucok Abdulrauf Damenta, serta sejumlah pejabat dari DPRD Provinsi Banten, pengadilan tinggi, Kapolda Banten, BNN Provinsi Banten, dan kepala daerah se-Provinsi Banten.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Dr. Siswanto, SH, MH, mengungkapkan bahwa pada tahun 2024, Kejaksaan Tinggi Banten berhasil menghentikan 28 perkara pidana melalui pendekatan keadilan restoratif. Sebagian besar perkara tersebut berakar pada masalah ekonomi. Melalui kolaborasi antara pemerintah daerah dan pihak terkait, solusi berbasis kesepakatan bersama dirancang untuk mengatasi akar permasalahan tersebut, dengan harapan mencegah pelaku mengulangi perbuatannya.
“Kesepakatan ini diperuntukkan bagi pelaku tindak pidana yang perkaranya diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif dan berlandaskan pada data kependudukan warga Provinsi Banten,” ujar Dr. Siswanto.
Keadilan restoratif yang diterapkan oleh Kejaksaan Republik Indonesia merujuk pada Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Tujuan dari peraturan tersebut adalah untuk memastikan kepastian hukum, ketertiban, keadilan, dan kebenaran dalam penegakan hukum, dengan tetap mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dan kesusilaan yang hidup dalam masyarakat.
Sementara itu, Pejabat Gubernur Banten, Ucok Abdulrauf Damenta, menyambut baik kesepakatan tersebut sebagai langkah strategis untuk melindungi masyarakat dan menciptakan rasa keadilan. Ia menyebutkan bahwa kolaborasi ini bertujuan untuk menyediakan sarana dan prasarana guna mendukung pembinaan, ketenagakerjaan, serta rehabilitasi sosial bagi masyarakat yang berhadapan dengan hukum, menuju kehidupan yang lebih baik.
“Kegiatan ini merupakan wujud sinergi Pemerintah Provinsi Banten dengan Kejaksaan Tinggi Banten dalam mewujudkan keadilan bagi masyarakat Banten,” kata Pejabat Gubernur Banten.
Dengan penandatanganan kesepakatan ini, diharapkan penanganan perkara pidana di Provinsi Banten dapat berjalan lebih efektif dan menciptakan lingkungan sosial yang lebih adil dan kondusif