Tangerang |HARIAN EXPOSE.com —
epala Desa Tanah Merah, Kecamatan Sepatan Timur, mangkir dalam surat pemanggilan Pengadilan Komisi Informasi (KI) Banten, pada Rabu (14/1/2026).
Meskipun beberapa surat pemanggilan telah dilayangkan, Kades Tanah Merah tidak memberikan respons.
Aktivis Pantura Kabupaten Tangerang, Rudi dan Julkipli meminta Pengadilan KI Provinsi Banten untuk memanggil Kades Tanah Merah. “Surat panggilan jatuh pada tanggal 14 Januari 2026, akan tetapi Kades slow respon atau mengabaikan,” kata Rudi dan Julkipli.
Sidang pertama pemeriksaan di KI Banten telah dijadwalkan, namun Kades Tanah Merah tidak hadir. Rudi dan Julkipli yang hadir di persidangan menjelaskan,
“Kami dari pagi sudah hadir di persidangan, memang jadwal jam 10.00 WIB, akan tetapi sampai batas waktu yang ditentukan, Kades Tanah Merah tidak kunjung datang.” katanya.
Rudi dan Julkipli mendesak Pengadilan KI Banten untuk mengambil tindakan panggilan kedua terhadap Kades Tanah Merah.
“Ini jelas mengabaikan pemanggilan dari Pengadilan KI Banten dan harus sesegera mungkin mengambil tindakan,” tutupnya. (Santi).