Jakarta | HARIAN EXPOSE.com —
Pemerintah menetapkan tahun 2026 sebagai momentum penguatan ekosistem halal nasional. Mulai 18 Oktober 2026, seluruh produk yang beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal.
Kewajiban itu berlaku untuk makanan, minuman, kosmetik, farmasi, serta produk usaha mikro, kecil, menengah, dan besar, baik produk lokal, ekspor, maupun impor.
Penegasan disampaikan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, saat pembukaan Halal Expo Indonesia (HEI) yang menjadi rangkaian pertemuan negara-negara anggota D-8 di Jakarta, Rabu, 8 Juli 2026.
“2026 adalah tahun halal. Mulai 18 Oktober 2026, halal menjadi wajib untuk produk makanan, minuman, kosmetik, farmasi, termasuk produk usaha kecil, perusahaan besar, produk ekspor maupun impor,” ujar Haikal.
Dari Sukarela ke Wajib: Dasar Hukum PP 42/2024
Menurut Haikal, kebijakan wajib halal merupakan bagian dari transformasi besar pemerintah. Halal tidak lagi sekadar simbol keagamaan, tetapi jadi instrumen ekonomi untuk meningkatkan daya saing nasional.
Selama bertahun-tahun, sertifikasi halal di Indonesia bersifat sukarela. Sejak pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, kebijakan halal wajib diterapkan bertahap hingga mencakup seluruh produk di pasar. Dasar hukumnya Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Haikal menilai konsep halal kini berkembang menjadi simbol kualitas, kebersihan, kesehatan, transparansi, keterlacakan, dan kepercayaan. Karena itu, industri halal punya peran strategis mendorong pertumbuhan ekonomi.
“Produsen produk halal nomor satu dunia masih China, disusul Brasil dan Amerika Serikat. Kita ingin membangun kekuatan bersama mengenai standar, logo, dan sistem halal sehingga halal tidak lagi dipandang hanya sebagai fungsi agama, tetapi juga sebagai fungsi ekonomi,” katanya.
Kontribusi Rp5.000 Triliun dan Forum 70 Negara
Haikal mengungkap rantai nilai halal telah berkontribusi signifikan. Dalam sembilan bulan terakhir, sektor ini menyumbang sekitar 27 persen aktivitas ekonomi nasional dengan nilai mendekati Rp5.000 triliun.
Untuk memperkuat posisi Indonesia di industri halal global, BPJPH berencana menggelar forum internasional yang melibatkan sekitar 70 negara pada September 2026. Forum membahas kerja sama standardisasi, pengakuan sertifikasi, serta pengembangan perdagangan produk halal lintas negara.
Langkah itu diperlukan karena negara-negara mayoritas muslim belum mendominasi pasar produk halal dunia. Saat ini produsen terbesar justru negara nonmuslim seperti China, Brasil, dan AS.
“Kita ingin membangun kekuatan bersama dalam industri halal dunia. Karena halal memiliki potensi menjadi mesin pertumbuhan ekonomi Indonesia ke depan,” ujarnya.
D-9 Fokus Ekonomi Halal, Target Dagang 500 Miliar Dolar AS
Wakil Menteri Luar Negeri RI Anis Matta mengatakan penguatan ekonomi halal menjadi prioritas Indonesia dalam kepemimpinannya di forum D-8 yang kini berkembang menjadi D-9 setelah Azerbaijan bergabung. Anggotanya: Indonesia, Turki, Pakistan, Bangladesh, Mesir, Nigeria, Malaysia, Iran, dan Azerbaijan.
Anis menyebut sembilan negara anggota memiliki total populasi sekitar 1,3 miliar jiwa dengan gabungan produk domestik bruto 5,1 triliun dolar AS. Nilai perdagangan antarnegara anggota saat ini 150–160 miliar dolar AS dan ditargetkan naik jadi 500 miliar dolar AS pada 2030.
“Industri halal menjadi salah satu fokus utama kerja sama negara-negara anggota. Ini sektor yang memiliki prospek besar untuk mendorong pertumbuhan ekonomi bersama,” kata Anis.
Ia menambahkan, 30 persen dari 1,3 miliar penduduk D-9 berada di rentang usia 15–29 tahun. Bonus demografi ini jadi modal penting mengembangkan ekonomi halal. (Babay S/Red).