Okeh : Hairuzaman
(Penulis Buku dan Praktisi Pers).
Di negeri ini, pahlawan biasanya kita kenang karena gugur di medan perang, dengan senjata di tangan dan pekik merdeka di bibir. Namun sejarah Indonesia juga mencatat pahlawan yang gugur dengan cara yang lebih sunyi, di meja redaksi, di atas kertas, dan di dalam kebenaran yang ia tulis.
Namanya Fuad Muhammad Syarifuddin. Orang lebih mengenalnya sebagai Udin Bernas, wartawan Harian Bernas di Yogyakarta. Ia bukan jenderal, bukan pejuang bersenjata, bukan pejabat tinggi negara. Ia hanya seorang jurnalis daerah dengan gaji pas-pasan, tapi dengan keberanian yang luar biasa.
Pada 16 Agustus 1996, sehari sebelum bangsa ini merayakan kemerdekaannya, Udin ditemukan tewas di rumahnya. Tubuhnya penuh luka, darah membasahi lantai, dan sebuah besi melintang di dekat jasadnya. Indonesia berduka, tapi lebih dari itu, Indonesia ketakutan.
Dua hari sebelum dibunuh, Udin menulis berita tentang korupsi. Ia menulis tentang kekuasaan yang disalahgunakan. Ia menulis tentang Bupati Bantul yang diduga terlibat praktik KKN, tentang suap, tentang pungli, tentang proyek yang merugikan rakyat kecil.
Bagi sebagian orang, tulisan itu hanyalah berita biasa. Tapi bagi penguasa saat itu, tulisan itu adalah ancaman. Dan ancaman itu dijawab bukan dengan hak jawab, bukan dengan klarifikasi, bukan dengan jalur hukum, melainkan dengan kekerasan yang paling keji: pembunuhan.
Sejak saat itu, 30 tahun berlalu. Tiga dekade sudah kasus Udin Bernas menjadi luka yang tak pernah sembuh. Pelakunya tak pernah benar-benar dihukum. Dalangnya tak pernah benar-benar diungkap. Keadilan untuk Udin masih menggantung, seperti tinta yang tak pernah kering.
Kita pernah mendengar ada yang ditangkap, ada yang diadili, ada yang divonis. Tapi vonis itu tidak pernah menjawab pertanyaan utama publik: siapa yang memerintahkan pembunuhan itu? Siapa yang merasa terganggu dengan tulisan Udin? Siapa yang takut pada pena seorang wartawan?
Karena itu, ketika Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) datang menemui Menteri Sosial Saifullah Yusuf pada Selasa, 3 November 2026, untuk mengusulkan Udin Bernas menjadi Pahlawan Nasional, kami menyambutnya dengan dada yang bergetar.
Usulan itu disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Umum IJTI, Wahyu Triyogo, di Gedung Kementerian Sosial, Jakarta. Ia mengatakan Udin adalah simbol perjuangan, perlawanan, dan kebebasan pers Indonesia. Kami setuju seratus persen.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyambut baik usulan itu. Ia berjanji akan meneruskan ke Dewan Gelar yang diketuai Fadli Zon jika memenuhi syarat. Ia menyebut ada 10 usulan baru, dan 30 usulan lama yang masih mengantre. Udin adalah salah satu yang baru masuk, tapi sesungguhnya sudah 30 tahun dinanti.
Bagi kami, pengusulan ini bukan sekadar urusan administrasi gelar. Ini adalah soal keberpihakan negara. Apakah negara masih ingat bahwa ada wartawannya yang dibunuh karena menulis? Apakah negara berani mengakui bahwa ia pernah gagal melindungi jurnalisnya?
Jika pahlawan adalah mereka yang rela mengorbankan nyawa untuk bangsa, maka Udin adalah pahlawan. Ia tidak memegang senjata. Senjatanya adalah pena. Ia tidak membela tanah dengan bambu runcing, tapi membela rakyat dengan berita yang jujur.
Pahlawan kita selama ini identik dengan mereka yang berperang melawan penjajah. Tapi penjajah hari ini tidak selalu datang dengan tank dan senapan. Penjajah hari ini bisa datang dalam bentuk korupsi, dalam bentuk kekuasaan yang menindas, dalam bentuk ketakutan yang dibungkam.
Dan melawan penjajah jenis baru itu, kita butuh pahlawan jenis baru. Pahlawan yang berani menulis saat yang lain memilih diam. Pahlawan yang berani membongkar saat yang lain memilih aman. Pahlawan yang berani mati saat yang lain memilih hidup dengan menunduk.
Udin adalah pahlawan jenis baru itu. Ia membuktikan bahwa satu berita yang jujur bisa lebih tajam dari seribu peluru. Ia membuktikan bahwa keberanian tidak diukur dari pangkat, tapi dari keteguhan untuk tidak berkhianat pada kebenaran.
Kita harus jujur, kebebasan pers yang kita nikmati hari ini tidak datang begitu saja. Ia dibayar mahal. Dibayar dengan darah Udin Bernas. Dibayar dengan air mata istrinya, Marsinah, yang hingga hari ini masih menuntut keadilan. Dibayar dengan trauma anak-anaknya yang tumbuh tanpa ayah.
Karena itu, memberi gelar Pahlawan Nasional kepada Udin bukan sekadar penghormatan. Ini adalah pembayaran utang sejarah. Utang negara kepada keluarga Udin. Utang bangsa kepada seluruh jurnalis yang pernah diteror, diintimidasi, dikriminalisasi, dan dibunuh karena pekerjaannya.
Pertanyaan kita hari ini bukan lagi: Apakah Udin layak menjadi Pahlawan Nasional? Pertanyaan yang lebih tepat adalah: Mengapa baru sekarang kita berani mengusulkannya? Mengapa butuh 30 tahun untuk mengakui bahwa seorang wartawan yang dibunuh karena berita adalah pahlawan?
Jawabannya mungkin karena kita terlalu lama takut. Takut menyebut nama, takut membuka kembali luka lama, takut mengganggu kekuasaan yang masih bercokol. Padahal melupakan adalah bentuk pembunuhan yang kedua.
Kami tidak ingin Udin dibunuh untuk kedua kalinya, dengan cara dilupakan. Kami tidak ingin anak-anak kita tumbuh dan tidak tahu siapa Udin Bernas. Kami tidak ingin sejarah mencatat bahwa bangsa ini membiarkan pembunuh jurnalis berjalan bebas tanpa hukuman.
Jika Udin akhirnya resmi menjadi Pahlawan Nasional, maka api yang pernah dipadamkan pada 1996 itu akan kembali menyala. Api keberanian. Api kejujuran. Api jurnalisme yang berpihak pada rakyat, bukan pada penguasa.
Gelar itu juga akan menjadi pesan yang sangat kuat untuk para jurnalis muda di Banten, di Serang, di Cilegon, di Tangerang, di Lebak, di Pandeglang, dan di seluruh Indonesia: Jangan takut menulis kebenaran. Negara ada di belakangmu. Sejarah ada di pihakmu.
Gelar itu juga akan menjadi peringatan keras untuk siapa pun yang ingin mengancam jurnalis: Bahwa membunuh jurnalis bukan membuat beritanya hilang, tapi justru membuat namanya abadi. Bahwa membungkam satu pena akan melahirkan seribu pena baru.
Kami juga berharap, bersamaan dengan pemberian gelar ini, kasus kematian Udin dibuka kembali. Seperti yang disampaikan IJTI, jika ditemukan bukti yang kuat, kasus ini harus bisa dibuka kembali dan diajukan ke pengadilan. Gelar tanpa keadilan adalah setengah hati.
Keadilan untuk Udin bukan sekadar soal menghukum pembunuhnya. Keadilan untuk Udin adalah memastikan tidak ada lagi Udin-Udin lain yang bernasib sama. Tidak ada lagi wartawan yang dibunuh karena menulis soal tambang ilegal, soal korupsi bansos, soal mafia tanah, soal pungli di daerah.
Di Banten, kita tahu betul betapa beratnya menjadi jurnalis. Banyak rekan kita yang diteror karena menulis soal proyek fiktif, soal anggaran yang bocor, soal pejabat yang serakah. Mereka bertahan karena mereka percaya, kebenaran pada akhirnya akan menang.
Udin adalah cermin bagi kita semua. Ia mengingatkan bahwa jurnalisme bukan sekadar profesi untuk mencari makan. Jurnalisme adalah panggilan. Panggilan untuk membela yang lemah, untuk mengawasi yang kuat, untuk menyuarakan yang dibungkam.
Menjelang Hari Pahlawan 10 November 2026 ini, mari kita renungkan kembali arti pahlawan. Pahlawan bukan hanya mereka yang namanya ada di buku sejarah dan patungnya berdiri di alun-alun. Pahlawan adalah mereka yang membuat kita berani menjadi lebih baik.
Kami menunggu keputusan Dewan Gelar. Kami menunggu keputusan Presiden. Tapi sejarah sudah memutuskan lebih dulu. Bagi kami, bagi keluarga besar pers Indonesia, bagi rakyat yang cintai kebenaran, Udin Bernas sudah menjadi Pahlawan Nasional sejak lama.
Selamat Hari Pahlawan. Teladani Pahlawanmu, Cintai Negerimu. Dan jangan pernah lupakan Udin Bernas. Karena melupakan Udin berarti kita membiarkan kejahatan menang, dan membiarkan kebenaran kalah.