“Baru satu orang yang ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka, yakni L,” kata Kombes Faizal.
Untuk tersangka L penyidik sudah punya cukup bukti. Sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Yahukimo di Dekai.
“Tidak mudah menetapkan seseorang sebagai tersangka. Karena penyidik baru akan menetapkan seseorang sebagai tersangka setelah bukti yang dimiliki cukup,” kata dia.
Aksi demo penolakan pemekaran atau daerah otonomi baru (DOB) yang terjadi pada Selasa (15/3), berlangsung secara anarkistis.
Akibatnya, dari data sementara terungkap dua warga meninggal, dua terluka akibat terkena tembakan dan dua anggota Polri mengalami luka.
Warga yang meninggal dunia yaitu, Yakob Dell (30) dan Erson Weibsa (20), dua orang yang luka tembak yaitu, Itos Itlay dan Lucky Kobak serta dua anggota Polres Yahukimo dilaporkan terluka, salah satunya Briptu Muhammad Aldi. (Red).